Link, Banjarbaru – Warga RT 12, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, protes lantaran bau menyengat yang diduga berasal dari kandang dan kotoran ayam yang berada di Jl Palam Raya RT 2.
Aroma kotoran yang berasal dari kandang ayam Jl Palam Raya RT 2, Cempaka, Kota Banjarbaru dirasakan menggangu kenyamanan warga sekitar. Karena warga pun menggelar aksi protes.
Protes warga tersebut terkait permasalahan ini, Lurah Palam Ciptadi Sunaryo, mengundang warga terdampak dan pemilik kandang untuk mencari solusi permasalahan yang ada. Pertemuan dilakukan di Kantor Kelurahan Palam, Kamis (25/8/2022).
Ketua RT 12 Rusbandi mengatakan, keluhan dari warganya adalah bau menyengat yang timbul setiap saat apalagi setelah hujan dan waktu malam.
“Keluhan dari warga adanya bau menyengat yang muncul setiap saat, ketika habis hujan, kemudian malam sekitar pukul 9.00 Wita sampai subuh,” tuturnya.
Rusbandi melanjutkan, keluhan tersebut sudah beberapa kali disampaikan kepada pihak pemilik kandang namun tidak ada respon sama sekali.
“Dan akhirnya kami usulkan ke kelurahan untuk dilakukan pertemuan atau mediasi ini,” ucapnya.
Sementara itu, Lurah Palam Ciptadi Sunaryo menyampaikan, selain keluhan warga terkait bau yang menyengat dari kandang ayam, juga ditemukan bahwa tempat tersebut ilegal atau belum memiliki surat izin resmi.
“Informasi yang kami gali dari pemilik kandang bahwa sedang tahap proses pembuatan surat izin. Namun, kalau sepengetahuan kami wilayah RT 2 itu termasuk Ring 1 provinsi, jadi kemungkinan sulit untuk mendapatkan izin mendirikan kandang di sana,” pungkasnya.
Masih kata Ciptadi, pihaknya sudah melakukan survei dan pengecekan ke lokasi kandang ayam dan berkomunikasi dengan warga yang terdampak. Sedangkan hal perizinan pihak kelurahan hanya sebatas pengawasan.
“Wewenang kami hanya pada tahap pengawasan. Kalau untuk penindakan dan peneguran itu adalah kewenangan dari Dinas terkait,” ucapnya.
Pemilik kandang ayam Wahidah, menyampaikan bahwa saat ini tengah mengurus surat perizinan.
“Waktu awal-awal kami memang menyuruh anak buah untuk membuat perizinan, ternyata di perizinan satu pintu Kota Banjarbaru belum diatur. Karena tanah ini sudah kami miliki 12 tahun lalu, jadi kita memberanikan diri untuk membuat kandang di sini,” pungkasnya.
Wahidah mengaku, kandang ayam miliknya sudah tiga bulan beroperasional atau dengan dua kali periode, memiliki jumlah 20 ribu ayam.
“Membuat kandangnya sekitar satu tahun,” ucapnya.
Terkait keluhan warga, Wahidah menyampaikan, sebagai perhatian agar tidak mengganggu warga, pihaknya akan memindahkan blower yang berada di belakang menjadi ke depan atau ke arah jalan.
“Dan kami sudah melakukan sistem biokimia fermentasi. Jadi sekam yang sudah tercampur kotoran ayam akan disemprot sehingga menjadi kering dan tidak mengeluarkan bau,” tuturnya. (juwita/BBAM)