Link, Banjarbaru – Aturan baru penggunaan pelantang suara alias toa masjid dan musala ramai menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir.
Hal itu menjadi pembahasan lantaran melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, disebutkan volume pengeras suara dibatasi maksimal 100 desibel. Serta menggunakan pengeras suara dalam dan luar.
Tujuannya untuk memastikan penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.
Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, aturan tersebut nantinya bakal segera disosialisasikan. Utamanya sosialisasi bakal menyasar di internal Kemenag. Selanjutnya kepada para penyuluh agama, sebelum akhirnya menyasar masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, Mahrus mengatakan, sebagai perpanjangan tangan dari pusat, Kemenag Banjarbaru akan segera menyampaikan serta mensosialisasikan SE Menag tersebut kepada masyarakat.
“Akan kami sampaikan kebijakan tersebut kepada masyarakat, tapi mengikuti atau tidaknya kami kembali kepada masyarakat,” tuturnya kepada linkalimantan.com, Rabu (9/3/2022).
Mahrus menambahkan, dirinya mempersilahkan untuk masyarakat untuk memilih, Kemenag hanya menyampaikan bahwa ada kebijakan mengenai rambu-rambu dalam penggunaan pengeras suara dengan tujuan untuk menjaga harmonisasi antar masyarakat.
“Akan tetap kita sampaikan, pengambilan kebijakan kita kembalikan kepada masyarakat, karena di SE ini juga tidak ada sanksi,” tegasnya. (Ita/BBAM)