Link, Banjarbaru – Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma atau gratis.
Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi.
Katagorinya berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan melalui Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru, Muhammad Najmi Fajri mengatakan, apabila ada para pencari keadilan seperti halnya yang disebutkan di Perma Nomor 1 tahun 2014 tersebut bisa digratiskan.
“Kalau yang bersangkutan mampu maka menggunakan jalur mampu. Akan tetapi jika yang bersangkutan kurang mampu maka ada keringanan,” tuturnya kepada Linkalimantan.com Rabu (9/2/2022).
Pengadilan Agama Banjarbaru paparnya, setiap tahun menyiapkan anggaran untuk memfasilitasi pencari keadilan yang tidak mampu dalam berperkara secara gratis di pengadilan. Termasuk sidang di luar Pengadilan Agama Banjarbaru.
Najmi membeberkan, Pengadilan Agama Banjarbaru dalam waktu dekat ini akan melakukan sidang di kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan. Tujuannya untuk mendekatkan pengadilan kepada masyarakat
“Ada juga nantinya sidang keliling pertama sebagai pilot project di Kecamatan Banjarbaru Selatan, setelah itu bertahap ke wilayah lainnya,” bebernya. (Ita/BBAM)