Kamis, Juli 17, 2025
BerandaLinkFlashBanjar Kini Miliki Rumah Restorative Justice

Banjar Kini Miliki Rumah Restorative Justice

Link, Martapura – Kabupaten Banjar kini boleh berbangga berkaitan dengan penyelesaian masalah hukum yang terjadi di masyarakat. Ini setelah  Kamis (09/6/2022) sore, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Pesayangan Martapura, Kabupaten Banjar.

“Di rumah RJ ini nantinya digunakan untuk penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak. Selain itu juga sebagai tempat pelaksanaan  musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat,” ujar Mukri dalam sambutannya.

Kendati demikian, Mukri mngingatkan proses musyawarah tetap dimediasi oleh jaksa dan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

“Harapannya, keberadaan rumah RJ dapat menghadirkan kembali peran masyarakat setempat untuk bersama sama dengan penegak hukum. Khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif,” katanya.

Menyambut program tersebut, Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi kepada Linkalimantan.com mengaku sangat meapresiasi program prioritas Kejaksaan Agung RI tersebut.

“Penyelesaian masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat melalui musyawarah itu sangat erat kaitannya dengan budaya kita. Dimana dalam praktiknya penyelesaian sebuah perselisihan cukup dimedia para tokoh masyarakat, agama. Semuanya terselesaikan dan sebagai penutupnya diakhiri dengan acara selamatan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pembangunan Rumah Rizky Limamar Siap Dilaksanakan

Sementara itu, Bupati Banjar H Saidi Mansyur juga mengapresiasi dan menyambut baik program RJ yang dapat terlaksana di Desa Pesayangan Martapura.

“Secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah kami mengapresiasi atas langkah yang dilaksanakan Kejari Banjar dengan program rumah RJ ini,” ujarnya.

Saidi juga mengajak masyarakat untuk bersama sama mendukung pemanfaatan rumah mediasi ini, sehingga kedepan akan lebih banyak lagi dibangun di wilayah Kabupaten Banjar.

Seperti diketahui Kejagung membentuk rumah RJ di seluruh Kejati dan Kejari sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 RJ hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Turut hadir pada peresmian RJ tersebut Kajari Banjar M Bardan, Dandim 1006 Banjar Imam Mukhtarom, Kapolres Banjar Doni Hadi Santoso, Ketua DPRD Banjar M Rofiqi serta pambakal Desa Pesayangan M Gazali.(spy)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER