Jumat, Maret 29, 2024

Desa Gunung Ulin Larang Angkutan Batubara Melintas

Link, Martapura – Masyarakat Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan melarang truck bermuatan batubara melintasi jalan umum di kawasan pemukiman.

Dalam rapat bersama Pansus PT BIM DPRD, Kades Desa Gunung Ulin Sarmadi, memastikan akan kembali menggelar Musyawarah Desa (Musdes). Salah satu yang dibahas adalah menolak secara tegas ruas jalan di desanya dilalui dump truck bermuatan batubara.

“Sejak dulu warga secara tegas dan bersepakat menolak. Jika jalan umum di kawasan pemukiman warga dijadikan akses angkutan dump truck bermuatan batubara,” sebut Sarmadi saat rapar dengan Tim Pansus PT BIM DPRD Kabupaten Banjar, pertengahan pekan ini.

Karena itulah sebutnya, desa bersama warga memasang plang peringatan bahwa dilarang dump truck bermuatan batubara melewati jalan umum di kawasan permukiman warga.

Dalam kesempatan tersebut, Sarmadi juga memperlihatkan surat kesepakatan warga. Isinya penolakan jalan umum di kawasan desa dilintasi angkutan dump truck bermuatan batubara kepada Pansus PT BIM DPRD Kabupaten Banjar diantaranya;

Berdasarkan surat kesepakatan yang diterbitkan Desa Gunung Ulin pada 29 Juli 2019 lalu. Bahwa, masyarakat Desa Gunung Ulin dan Desa Takuti, Kecamatan Mataraman bersepakat menolak jalan umum di Desa Gunung Ulin dan Desa Takuti dilalui angkutan dump truck bermuatan batubara dari pertambangan, karena dikhawatirkan akan merusak kondisi jalan umum di kawasan pemukiman warga yang sudah beraspal, terlebih ruas jalan tersebut sebagai akses anak-anak menuju sekolah.

Baca Juga  Unggulkan Bunga, Desa Bincau Bangun Tugu Bunga

Selanjutnya, pada 30 September 2021, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Ulin juga menerbitkan isi surat serupa berdasarkan hasil Musdes bersama masyarakat yang dihadiri Camat Mataraman, yakni masyarakat tetap menolak akses jalan umum di kawasan permukiman dilalui angkutan dump truck bermuatan batubara dari pertambangan.

Tak terkecuali berdasarkan hasil Musdes yang dilaksanakan BPD Gunung Ulin pada 7 Januari 2022 lalu. Masyarakat tetap kukuh menolak, meskipun negosiasi kembali diajukan pihak pertambangan, yakni setiap angkutan dump truck bermuatan batubara 1 ton yang melintasi ruas jalan desa akan memberikan kontribusi sebesar Rp5.000.

“Jadi, kami juga tidak tahu siapa yang mendirikan portal-portal dijalan yang meminta fee kepada sopir dump truck angkutan batubara. Kebanyakan didirkan preman dari luar desa. Kami juga tidak berani melarang mereka, yang penting keberadaan mereka tidak menggangu warga desa,” pungkasnya.(zainuddin/BBAM)

TERPOPULER