Link, Kalsel – Pelanggaran Perda Provinsi Kalimantan Selatan No 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Selatan No 3 Tahun 2008, marak terjadi. Dishub Provinsi Kalsel pun terkesan tidak berdaya.
Pelanggaran Perda No 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, belakangan marak terjadi. Salah satunya terjadi di jalur Jalan Lingkar Sungai Ulin – Mataraman yang baru saja diresmikan.
Namun anehnya, pelanggaran tersebut terjadi dengan nyamannya. Armada truck angkutan batubara terkesan bebas memarkir hingga melintas di jalan yang dibangun dengan uang negara tersebut.
“Untuk masalah ini kami akui Dishub Provinsi Kalimantan Selatan tidak dapat membendung para oknum pengangkut batubara yang melalui jalan negara di wilayah Kabupaten Banjar,” ungkap Kepala Dishub Kalsel Fitri Hernadi saat dikonfirmasi kepada pewarta, Jumat 20 Januari 2023
Diungkapkannya, persoalan itu terjadi lantaran pihaknya masih memiliki kendala. Diantaranya keterbatasan anggaran operasional.
“Kendala kami ini ada pada keterbatasan dana. Karena untuk menindak hal itu perlu anggaran besar untuk beroperasi,” katanya.
Dilanjutkannya, memang dalam Perda Provinsi Kalimantan Selatan No 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Selatan No 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, sudah mengatur sedemikian. Namun untuk melakukan tindakan pihaknya tidak bisa sendiri.
“Kami bukan satu-satunya yang memeneggakkan peraturan daerah itu, tetapi juga ada tim khusus yang seperti TNI, POLISI, SDM, dan Satpol PP,” tandasnya.(oetaya/BBAM)