Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlineDisperkim LH: Reklamasi PBB Belum Sesuai Harapan

Disperkim LH: Reklamasi PBB Belum Sesuai Harapan

Link, Martapura – Reklamasi lubang tambang bekas galian tambang batubara di sekitar Gedung SDN 6 Bawahan Selan, dinilai belum sesuai harapan. Lantaran menurut DinasPerumahan dan Pemukiman, Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Banjar, progressnya tidak dilakukan 100 persen.

CV Perintis Bara Bersaudara (PBB) pastikan lubang galian batubara yang hanya berjarak kurang lebih 10 meter dari bangunan SDN 6 Bawahan Selan 6, Jalan Munggu, Kecamatan Mataraman direklamasi. Yakni  dengan cara menutup kembali bekas galian tambang batubara.

“Bekas lubang tambang batubara di belakang bangunan SDN Bawah Selan 6 sudah kami bantu tutupi. Hasilnya sudah kami laporkan progres -nya ke Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Banjar,” ujar Heru Satryo W selaku Wakil Manager CV PBB, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp pada, Rabu (21/12/2022).

Ditempat berbeda, Kepala Disperkim LH Kabupaten Banjar, Ir Mursal membenarkan perihal tersebut. Namun, upaya reklamasi yang dilakukan CV PBB masih belum sesuai harapan Disperkim LH Kabupaten Banjar.

“Kita sudah melakukan peninjauan langsung di lapangan, dan memang sudah ada progres-nya. Meskipun tidak menghitung secara persentase. Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata masih belum 100 persen,” katanya.

Baca juga  Sudah Diberi Teguran, Diduga Tambang Ilegal Di Cempaka Masih Beraktivitas

Karenanya, papar Mursal lebih jauh, Disperkim LH Kabupaten Banjar akan kembali menyurati pihak bersangkutan. “Kita akan pantau terus bagaimana perkembangan nantinya,” ucapnya.

Perlu diketahui sebelumnya, akibat aktivitas penambangan batubara yang dilakukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 32/2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup yang telah disepakati.

Yakni aktivitas pertambangan harus berjarak sekitar 100 meter dari kawasan permukiman dan fasilitas publik. Maka, pemegang IUP dan IUPK dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Keputusan Kementerian ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dan benar atau Good Mining Practice.

Sebab, akibat aktivitas pertambangan batubara yang dilakukan tidak memperhitungkan jarak aman, membuat bangunan SDN Bawahan Selan 6 terancam ambruk. Karena hanya berjarak kurang lebih 10 meter dari lubang tambang.(zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER