BerandaLinkAdvetorialDPRD dan Pemko Banjarbaru Sepakati KUA-PPAS 2027, Perubahan APBD 2026 Mulai Dibahas

DPRD dan Pemko Banjarbaru Sepakati KUA-PPAS 2027, Perubahan APBD 2026 Mulai Dibahas

Link, Banjarbaru – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di lantai tiga Gedung DPRD Banjarbaru, Kamis (6/8/2026).

Selain penandatanganan nota kesepakatan tersebut, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial, juga menerima penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 dari pihak eksekutif.

Menyampaikan sambutan Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni mengatakan, penyusunan KUA-PPAS TA 2027 telah mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mendukung pencapaian target pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas.

“Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah mencapai kesepakatan yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD TA 2027. Proyeksi pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,207 triliun, sedangkan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,377 triliun, dengan defisit anggaran yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Serap Aspirasi Masyarakat, Dicky Eka Putra Prioritaskan Usulkan Infrastruktur dan Fasum

Terkait penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026, Sekda Banjarbaru yang akrab disapa Sirjon menjelaskan bahwa dokumen tersebut disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai bagian dari proses penyusunan Perubahan APBD yang dibahas bersama DPRD. Penyusunannya juga tetap mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan asumsi kebijakan umum APBD, kebutuhan pergeseran anggaran, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

BACA JUGA :  Pemko Banjarbaru Rencanakan Tambah JPO di Liang Anggang

Sirjon menambahkan, arah kebijakan perubahan APBD juga difokuskan pada penyesuaian target pendapatan daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat, serta pemenuhan belanja prioritas daerah.

“Pada Perubahan APBD TA 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp1,146 triliun menjadi Rp1,163 triliun. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan meningkat dari Rp1,311 triliun menjadi Rp1,653 triliun, dengan defisit anggaran yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA,” jelasnya.

Melalui rapat paripurna ini, lanjut Sirjon, Pemko Banjarbaru bersama DPRD diharapkan terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan optimal demi kemajuan Kota Banjarbaru. (znd/link)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA LAINNYA