BerandaLinkAdvetorialDPRD dan Pemko Banjarbaru Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

DPRD dan Pemko Banjarbaru Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Link, Banjarbaru – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (14/7/2026).

Bertempat di Graha Paripurna Lantai III DPRD Kota Banjarbaru, rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, H Muhammad Syahrial, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Membacakan sambutan Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, Sekda Banjarbaru, Sirajoni, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda tersebut.

“Hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah serta menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemko dan DPRD Kebut Raperda Perubahan APBD TA 2024

Sirajoni menjelaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Seluruh proses pembahasan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui pembahasan bersama DPRD, Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perangkat daerah terkait,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan sejumlah capaian pengelolaan keuangan daerah, di antaranya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp490,95 miliar dan surplus anggaran sebesar Rp91,80 miliar yang diperoleh dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,813 triliun serta realisasi belanja daerah sebesar Rp1,722 triliun. Sementara itu, realisasi belanja menunjukkan adanya efisiensi atau penghematan sebesar Rp157,48 miliar dibandingkan anggaran setelah perubahan.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Soroti Sejumlah Proyek Terancam Tak Rampung

“Persetujuan bersama terhadap Raperda ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang konstruktif antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD. Masukan, saran, serta pendapat dari seluruh anggota dewan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru, Muhammad Syahrial, menjelaskan berdasarkan hasil pembahasan Banggar serta rekomendasi seluruh fraksi DPRD, Raperda tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga layak disetujui menjadi Perda.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan persetujuan bersama dan nota kesepakatan antara Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru dengan unsur pimpinan DPRD Kota Banjarbaru. Selanjutnya, Raperda tersebut akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) sebelum ditetapkan menjadi Perda. (znd/link)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA LAINNYA