Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlineDPRD Kritik Terjadinya Dugaan Pengiayaan Anak Yatim

DPRD Kritik Terjadinya Dugaan Pengiayaan Anak Yatim

Link, Banjarbaru – Buntut dari peristiwa dugaan penganiyaan yang dilakukan pengelola Yayasan Munazzama Kafallah Al Yatim kepada anak didiknya, kini jadi sorotan DPRD Kota Banjarbaru.

Peristiwa dugaan penganiyaan yang dilakukan pengelola Yayasan Munazzama Kafallah Al Yatim kini menjadi perhatian kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru.

Anggota DPRD Komisi 1 Banjarbaru, Neni Hadriyawaty mengatakan, pihaknya telah memanggil dinas terkait ke Kantor DPRD untuk melakukan rapat dan menyampaikan persoalan yang sempat  viral.

“Peristiwa dugaan penganiayaan ini seperti nya tidak pas dengan Kota Banjarbaru yang mendapatkan julukan ramah anak. Kan tidak sesuai dengan yang diharapkan,” sebut Neni  kepada Linkalimantan.com usai melakukan rapat Selasa 28 Februari 2023 di lokasi..

Yang lebih mencengangkan tambah anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini, kasus seperti itu sebenarnya tidak sekali ini saja terjadi.

“Tetapi penganiyaan tersebut sudah sering dan itu kebanyakan dilakukan oleh yayasan ilegal atau tidak berijin.  Ironis kan, apalagi ternyata banyak juga yayasan untuk anak yatim piatu berkedok pesantren yang ilegal,” ungkapnya.

Baca juga  Paguyuban – EO Pasar Ramadhan Bersepakat

Artinya inikan masalah buat kita jelasnya lebih lanjut, makanya pihak dinas bersangkutan diminta tidak pasif.

“Tetapi harus aktif dan turun langsung kelapangan untuk melakukan pengecekan  yayasan yang adal langsung di Kota Banjarbaru, karena saat ini banyak yayasan serupa yang ilegal,” lanjutnya.

Dari persolan yang ada itu Komisi 1, DPRD beber harap Neni yang juga selaku Ketua DPC Gerindra Banjarbaru, menginginkan agar dinas terkait melakukan perapian data kembali.

“Karena data yang dimiliki di Dinsos tidak valid, lantaran mereka hanya memilik data   jumlah yayasan di Banjarbaru yang berizin saja, adapun untuk jumlahnya yakni dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) ada 10 izin, lalu izin dari Lembaga Kesejahteraan Sosial ada 12, jadi jumlah total izin ada 22, artinya itulah yayasan untuk anak yatim piatu, yang terdaftar resmi di Kota Banjarbaru. Tapi kalau kita lihat dilapangan masih banyak yang ilegal,” Sebutnya. (oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER