Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlineDuduki Jabatan Struktural Diklatpim Tak Jadi Syarat?

Duduki Jabatan Struktural Diklatpim Tak Jadi Syarat?

Link, Martapura – Untuk menduduki  jabatan strukturan di lingkungan Pemkab Banjar ternyata Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) tak lagi menjadi syarat mutlak.

Beredar kabar bahwa sejumlah Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemkab Banjar yang telah menduduki jabatan struktural diduga belum mengikuti Diklatpim penjenjangan sesuai dengan eselonnya. Namun ternyata hal itu dibolehkan.

“Hal ini tidak melanggar aturan, dan mereka diangkat sebelum dimasa jabatan saya. Kalau dirunut ke Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), memang untuk saat ini kita masih belum punya SKJ untuk Jabatan Pengawas (Eselon III) dan Administrator (Eselon IV). Kita baru punya SKJ eselon II,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Dr Erny Wahdini, Jumat (1/9/2023).

Menurut Erny Wahdini mengatakan bahwa terkait perihal tersebut tentunya tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002, perubahan atas PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural.

Kendati terkait SKJ untuk eselon III dan IV tersebut saat ini tengah diproses Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar. Namun, Dr Erny Wahdini juga tidak serta merta merekomendasikan ASN yang belum mengikuti Diklat penjenjangan dipromosikan.

Baca juga  Lahan Pertanian Kian Menyusut, Seiring Dengan Alih Fungsi Lahan

“Jadi lebih kepada kinerjanya. Tapi, kalau aturan SKJ Jabatan Pengawas dan Administrator itu ada dan menjadi persyaratan mutlak, tentunya kita akan mengacu kepada aturan tersebut. Insya Allah tahun ini SKJ untuk eselon III dan IV akan selesai, dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB),” katanya.

Artinya, lanjut Dr Erny Wahdini, selama Pemkab Banjar tidak mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang regulasi SKJ untuk jabatan pengawas dan administrator, maka usulan berkenaan kinerja masih boleh dipromosikan, akan tetapi tetap melihat bagaimana kompetensi ASN tersebut.

“Jadi tidak bertentangan dengan aturan, karena setelah ASN tersebut menduduki jabatan tertentu, pemerintah wajib melaksanakan Diklat. Artinya duduk dahulu baru pendidikan (Dukdik). Kalau harus pendidikan dulu baru duduk, tentu biaya yang akan digelontorkan pemerintah sangat besar. Apalagi jumlah struktural kita mencapai sekitar 700,” ucapnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER