Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlineHari Guru Nasional, Rofiqi Siap Bantu Bangun Kantor PGRI

Hari Guru Nasional, Rofiqi Siap Bantu Bangun Kantor PGRI

Link, Martapura – Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022 menjadi momen bagi Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi untuk mewujudkan salah satu baktinya. Yakni siap memberikan lahan untuk Kantor PGRI Banjar dan hadiah paket umroh untuk guru.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi mengucapkan selamat Hari Guru dan terima kasih kepada para guru pada peringatan Hari Guru Nasional ia siapkan hadiah paket berangkat umroh. Selain itu dia juga siap memberikan lahan untuk membangun Kantor PGRI Kabupaten Banjar.

”Sebagai salah satu bentuk penghormatan kepada para guru, melalui momentum Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022 ini, saya secara pribadi telah menyiapkan hadiah berangkat umroh untuk guru di Kabupaten Banjar,” jelasnya, Jumat (25/11/2022).

Hadiah paket umroh untuk guru tersebut, beber Rofiqi, tentu dengan jumlah terbatas, karena itu akan melalui proses seleksi.

”Insya Allah nanti saya segera koordinasi dengan organisasi profesi guru untuk bisa melaksanakan bantuan paket umroh kepada guru di Kabupaten Banjar,” tegasnya.

Pada kesempatan ini H Muhammad Rofiqi yang juga pengusaha sukses di bidang perumahan ini menyampaikan, bahwa ia siap membantu organisasi guru seperti PGRI untuk membangun kantor atau gedung. Kesiapan itu diantaranya adalah bersedia memberikan lahan yang cukup luas.

Baca juga  Ketua DPRD Hadiahi Umroh Untuk Relawan Pemadam

”Saya mendengar PGRI Kabupaten Banjar akan membangun sekretariat. Karena itu saya akan sampaikan kepada mereka, bahwa saya pribadi siap menyediakan lahannya,” ungkap Ketua DPRD Banjar yang telah menjadi seorang sarjana hukum berkat bimbingan dan doa para guru ini.

Dari segi politik dan kebijakan, papar Rofiqi, ia selaku Ketua DPRD Banjar terus memperjuangkan kesejahteraan para guru termasuk untuk anggaran dunia pendidikan. Hal lain juga tentang pentingnya perlindungan terhadap guru ketika menjalankan tugasnya secara profesional.

Menurut Ketua DPRD Banjar dari Partai Gerindra ini tidak jarang para guru mendapat tekanan, intimidasi dari pihak luar yang mengakibatkan gangguan terhadap mereka dalam melaksanakan profesinya.

“Persoalan terhadap perlindungan profesi guru sudah diamanahkan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39 ayat 1 sampai 5. Intinya didalamnya, bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah dan masyarakat wajib memberikan perlindungan kepada guru yang terdiri dari perlindungan profesi, perlindungan hukum,” pungkas Ketua Ikatan Alumni Undip Semarang Kalsel ini. (spy)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER