BerandaLink DisasterKarhutla Meluas, DPRD Banjar Dorong Penanganan dan Pencegahan Jangka Panjang

Karhutla Meluas, DPRD Banjar Dorong Penanganan dan Pencegahan Jangka Panjang

Link, Martapura – Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Banjar kian masif di tengah kondisi cuaca ekstrem. Hingga akhir Agustus 2026, tercatat sekitar 1.170 hektare hutan dan lahan terbakar yang tersebar di 66 desa pada 13 kecamatan, serta 4.762 warga terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dengan kategori sedang dan berat dampak kabut asap.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, DPRD akhirnya melaksanakan Rapat Gabungan Komisi I dan Komisi IV yang dikoordinatori Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, KH Ali Murtadho, bersama stakeholder terkait untuk membahas pengawasan dan evaluasi penanganan Karhutla di Kabupaten Banjar pada Senin (31/8/2026).

Usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin mengatakan, kawan-kawan di DPRD sudah mendengar secara saksama laporan terkait penanganan Karhutla dan kekeringan di Kabupaten Banjar, baik dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta laporan dari organisasi Bumi Selamat Rescue (Buser) 690 yang menaungi relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) swasta di Kabupaten Banjar.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilaksanakan kawan-kawan yang melakukan penanganan secara masif dan terkoordinasi. Meski titik api terus bertambah dan jumlah lahan terbakar juga bertambah, tapi tetap mampu tertangani dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Drama Politik “Dagang Sapi” DPRD – Pemkab Banjar Berakhir, Pergantian Sekwan Dianulir, Hak Angket Batal

Meningkatnya total kejadian Karhutla, yang telah tercatat sebanyak 281 kejadian terhitung sejak didirikannya Posko Siaga Karhutla, mengharuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melakukan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada jangka pendek, melainkan juga untuk jangka panjang.

“Kita menginginkan agar penanganan Karhutla berorientasi untuk jangka panjang, bukan hanya jangka pendek atau on the spot. Pemkab harus memiliki roadmap penanganan dan pencegahan sebagai mitigasinya,” tegas Amir.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga berharap penguatan penanganan Karhutla harus berjalan beriringan dengan penguatan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap musim kemarau.

“Jangan sampai kita hanya memperkuat penanganan saja. Pada saat bersamaan, kita harus memperkuat pencegahan atau mitigasinya,” katanya.

KEBAKARAN LAHAN: Di tengah cuaca ekstrem, BPBD Banjar mencatat hingga akhir Agustus 2026 sekitar 1.170 hektare hutan dan lahan terbakar yang tersebar di 66 desa pada 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar.

Memang, lanjut Amir, dalam penanggulangan bencana Karhutla, BPBD terkendala keterbatasan sarana dan prasarana hingga personel.

“Untuk personel, Alhamdulillah BPBD dibantu relawan damkar swasta di bawah naungan Buser 690 Kabupaten Banjar sebagai support system yang dikomandoi DPKP Banjar. Kita tinggal mendorong dukungan anggaran terkait kebutuhan makan dan minum petugas jaga di Posko, khusus malam hari,” ucapnya.

BACA JUGA :  DPRD Banjar Sampaikan Pemandangan Umum 3 Raperda

Tak hanya BPBD, Komisi I bersama Komisi IV juga akan mendorong pemenuhan kebutuhan masker sebagai penanganan awal untuk mencegah ISPA yang menjadi kewajiban Dinkes Banjar. Sebab, stok masker yang dimiliki Dinkes tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat karena hanya tersedia 25.000 masker atau sekitar 500 boks, dengan setiap boks berisi 50 masker.

“Kami merekomendasikan untuk pengadaan masker khusus bagi peserta didik dan masyarakat rentan. Kami minta agar dilakukan penghitungan anggaran yang dibutuhkan, selanjutnya kami yang akan berkoordinasi dengan TAPD untuk melihat kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pergeseran anggaran,” jelasnya.

Sedangkan mengenai keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan (PTK) di tengah bencana kabut asap Karhutla, tambah Amir, Dinas Pendidikan (Disdik) Banjar sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai kegiatan belajar mengajar di wilayah yang terdampak kabut asap sejak 14 Agustus 2026.

“Jadi Disdik sudah menerbitkan surat edaran bagi satuan pendidikan yang diperkenankan untuk menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau memundurkan jam belajarnya berdasarkan hasil kesepakatan bersama Komite Sekolah,” pungkasnya. (znd/link)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BACA JUGA