Linkalimantan.com – Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), mengambil langkah besar dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin atas invasi di Ukraina sejak Februari 2022.
Dilansir dari voaindonesia, selain invasi ke Ukraina, ICC juga menuduh Vladimir Putin melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi anak-anak Ukraina ke Rusia.
Yang menjadi pertanyaan, apakah benar keputusan ICC itu benar-benar dapat menyeret Putin ke meja hijau di Den Haag?
Negara-negara anggota ICC wajib melaksanakan surat perintah penangkapan Putin dan komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak, Maria Lvova-Belova, jika mereka bepergian ke negara anggota-anggota mahkamah yudisial itu.
“Itu benar,” kata Jaksa ICC Karim Khan kepada AFP ketika ditanya apakah Putin secara hukum bisa ditangkap jika dia menginjakkan kaki di salah satu dari 123 negara itu.
Kebijakan itu memang dapat mempersulit Putin dalam melakukan perjalanan ke mancanegara. Namun perintah itu sulit direalisasikan karena ICC tidak memiliki satuan kepolisian sendiri untuk menjalankan surat perintahnya.
Akibatnya, keputusan penangkapan tersebut sepenuhnya bergantung pada negara-negara ICC.
Negara-negara tidak menerapkan keputusan itu, terutama jika ketetapan itu melibatkan kepala negara yang sedang menjabat seperti Putin.
Mantan pemimpin Sudan Omar al-Bashir berhasil melawat ke sejumlah negara anggota ICC, termasuk Afrika Selatan dan Yordania, meskipun negara-negara itu tunduk pada surat perintah ICC.
Meski digulingkan pada 2019, Sudan belum menyerahkan Omar ke pengadilan.
Matthew Waxman, profesor di Columbia Law School, mengatakan itu adalah kebijakan itu merupakan “langkah ICC yang sangat signifikan, tetapi kemungkinan kecil kita bisa melihat Putin ditangkap.” (spy/net)