Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlineIzin Usaha D'Legend Dicabut Pemko Banjarbaru

Izin Usaha D’Legend Dicabut Pemko Banjarbaru

Link, Banjarbaru- Setelah beberapa kali melanggar aturan, akhirnya izin Kafe D’Legend dicabut. Dengan demikian kafe yang beberapa kali didapati menyediakan layanan karaoke dan mini discotik tersebut tidak diperbolehkan lagi beraktivitas.

Sebelum pencabutan izin tersebut Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, telah memberi kesempatan. Namun, kesempatan itu selalu mereka langgar dengan kesalahan-kesalahan yang sama. Setelah mendapatkan Surat Peringatan (SP) II pun, mereka masih nakal alhasil izin mereka pun dicabut.

“Kami mengeluarkan surat pencabutan izin untuk Kafe D’legend, karena memang mereka selalu mengulangi kesalahan yang sama. Dan mereka sudah mendapatkan SP I, SP II dan SP III langsung kami cabut izinnya,” ungkap Aditya Mufti Arifin, Walikota Banjarbaru, Kamis (27/01/2022).

Baca juga  HMI Kota Banjarmasin Desak Perketat Perda THM

Ia pun berpesan untuk para pelaku yang mengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang lain, diharapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Jika izinnya kafe maka fungsikan sesuai izinnya, dan begitu juga selanjutnya.

“Kalau tidak ada izin menjual minum-minuman keras, ya jangan menjual jika tidak ingin dikenakakan sanksi,” tambahnya.

Sakadar informasi, penutup Kafe D’Legend ini dilakukan oleh Satpol-PP, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP). Pencabutan Izin Usaha Hiburan Umum dan Cafe Tersebut Tertuang dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Banjarbaru No.503/036/DPMPTSP/2022, terhitung sejak 25 Januari 2022. (wahyu/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER