Link, Jakarta – Menjaga kesehatan dengan tetap berada pada aturan Islam adalah bentuk syukur kita pada nikmat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala karuniakan. Maka dari itu, hendaknya kita tidak menyia-nyiakannya jika tidak ingin merasakan tidak nyamannya kesehatan memburuk karena serangan penyakit. Apalagi serangan 4 penyakit katastropik yang mematikan.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono membeberkan 4 penyakit katastropik yang mematikan dan memakan biaya paling tinggi di Indonesia.
“Penyakit stroke, jantung, kanker, dan penyakit ginjal. Itu menjadi empat penyakit dengan pembiayaan yang besar di rumah sakit secara nasional,” kata Dante di Pendopo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (9/8).
Untuk mengurangi jumlah kasus, Kementerian Kesehatan pun menurutnya akan terus memperluas layanan kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi (KJSU) di rumah sakit di seluruh Indonesia dengan mekanisme pengampuan rumah sakit.
Sehingga layanan terpadu KJSU tidak perlu dirujuk jauh keluar kota atau provinsi lagi, cukup di RSUD dan RSUP Provinsi karena mereka telah memiliki layanan komprehensif.
Saat ini setidaknya sudah ada lebih dari 50 persen rumah sakit di kabupaten/kota yang memiliki alat kesehatan lengkap untuk keempat penyakit ini.
“Pada transformasi layanan rujukan, Kementerian Kesehatan berupaya untuk meningkatkan mutu layanan rumah sakit, melalui pemenuhan sarana-prasarana serta sumber daya kesehatan,” ujarnya.
BPJS Kesehatan sebelumnya juga mengkategorikan empat penyakit katastropik, yakni stroke, jantung, kanker, dan penyakit ginjal dalam delapan penyakit yang menyerap biaya jaminan kesehatan mencapai Rp34,7 triliun sepanjang 2023.
Masyarakat yang memanfaatkan BPJS Kesehatan itu pun mencakup 29,7 juta kejadian klaim.
Penyakit jantung menjadi peringkat pertama menyerap klaim BPJS Kesehatan dengan biaya Rp17,62 triliun sepanjang 2023. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan Rp12,1 triliun pada 2022.
Biaya secara keseluruhan juga meningkat 44,4 persen apabila dibandingkan dengan biaya delapan penyakit di atas pada 2022 yang mencapai Rp24 triliun, dengan jumlah 23,2 kasus. (tri)