spot_img

Jalan Provinsi Tidak Boleh Dilalui Angkutan Batubara dan Sawit

Link, Kalimantan – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) katakan dengan tegas bahwa jalan provinsi tidak boleh dilalui oleh angkutan batu bara.

Pernyataan larangan angkutan batubara dan sawit menggunakan jalan provinsi itu, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah sangat jelas melarangnya.

Aturan yang dimaksud Yasin adalah Perda Provinsi Kalimantan Selatan No 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Selatan No 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

“Selain truk pengangkut batu bara, truk pengangkut sawit juga tidak diperbolehkan,” ungkap Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi, saat ditemui diruang kerjanya Selasa 25 Oktober 2022.

Yasin menyampaikan, untuk    pengawasan pada jalan tersebut itu dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan.  Sedangkan penindakannya itu ada di Sat Lantas.

Baca juga  Jokowi Resmikan Pelaksanaan Inpres 10 Jalan di Kaltim

“Kami sudah membua satgas untuk menjaga jalan itu agar tidak dilalui oleh truk tersebut, ” sebutnya.

Dijelaskannya juga dikarenakan wilayah Kalimantan Selatan ini cukup besar maka untuk pengawasan yang ada di daerah kabupaten, dilakukan oleh Dishub daerah dan Lantas di Kabupaten.

“Setiap daerah kabupaten yang ada di Kalsel sudah didelegasikan Dishub Provinsi untuk melakukan pengawasan,” jelasnya.

Memang jika pada aturan tersebut ada yang diperbolehkan pangakut batubara melintas, tetapi itu hanya untuk truk batu bara pekerja jalan saja.

“Secara aturan seperti itu, selain itu tidak boleh apalagi kalau truk pengakut batubara tersebut dari tambang ilegal,” tandasnya.(oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU