Link, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel pimpinan H Ahmad Husaini mendatangi Mabes POLRI di Jakarta. Mereka menyuarakan banyakanya tambang illegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan.
Jumat, Kamis 2 September 2022, LSM KAKI Kalsel mendatangi Mabes POLRI di Jakarta. Mereka meminta kepolisian menindak tegas aktivitas tambang illegal yang marak di wilayah Kalsel.
“Ini momentum bagi Kepolisian RI untuk melakukan reformasi dalam segala bidang. Khususnya dalam penindakan hukum. Kalau di Kalsel kami meminta ilegal mining dan ilegal BBM sesegera mungkin ditertibkan,” ujar Husaini kepada Linkalimantan.com, Minggu 4 September 2022.
Dibagian lain, aktivis yang selalu mengenakan kemeja putih ini mengungkapkan, sebelum mendatangi Mabes POLRI kelompoknya terlebih dahulu mendatangi Kantor PT Sinar Mas Tbk di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.
“PT Sinar Mas membawahi PT Borneo Indo Bara (BIB) yang beraktivitas di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ke Sinar Mas itu kami mendesak mereeka untuk melakukan “check and recheck” ke lokasi pertambangan milik PT BIB,” katanya.
Mengapa demikian? “Karena di konsesi lahan PKP2B PT BIB ada warga yang klaim lahannya masuk dalam konsesi tersebut. PT Sinas mas sebagai induk PTP BIB kami minta untuk menyelesaikan dugaan permasalahan pembayaran kompensasi yang belum selesai itu,” ungkap Husani.
Aksi unjuk rasa itu lanjut Husaini, terpaksa dilakukan dalam menyuarakan hak kompensasi yang harus didapatkan dari salah satu pemilik tanah yaitu Haji Sutaji.
“Haji Sutaji memiliki hak atas tanah yang berada di area konsensi PKP2B pertambangan milik PT BIB. Menurut keterangan yang kami peroleh dari Haji Sutaji, kompensasi yang harus dibayarkan oleh PT BIB belum diselesaikan hingga saat ini,” ungkapnya.
Sesuai dengan UU Minerba tahun 2020 paparnya, pemilik izin usaha pertambangan baik IUP OP maupun PKP2B, diwajibkan membayar ganti rugi kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan.
“Dikatakannya, dari keterangan Haji Sutaji pada tahun 2016, pernah ada sebuah negosiasi kesepakatan ganti rugi antara PT BIB dengan warga yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan. PT BIB kala itu menyanggupi pembayaran kompensasi sebesar Rp 10 miliar tiap bulannya kepada sejumlah warga,” paparnya.
Di bulan kedua kompensasi masih dibayarkan dengan benar, namun pada bulan ketiga, kompensasi tersebut hanya dibayarkan setengahnya atau sebesar Rp 5 miliar.
Makanya kata Husainiberharap agar PT Sinar Mas Tbk melakukan “check and recheck” ke lokasi pertambangan PT BIB untuk menyelesaikan dugaan permasalahan pembayaran kompensasi yang belum selesai.(spy)