Jumat, April 19, 2024

LSM KAKI Desak APH Tindak Tambang Ilegal

Link, Banjarmasin – LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel desak Alat Penegak Hukum (APH) utamanya Kejati dan Polda Kalsel untuk menindak dugaan tambang ilegal di lahan Eks PKP2B PT BIM di Kabupaten Banjar.

LSM KAKI Kalsel kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dan Polda Kalsel di Banjarmasin. Salah satu tuntutan yang disampaikan kepada APH adalah adanya dugaan penjarahan batubara di lahan Eks PKP2B PT BIM di Kabupaten Banjar.

“Pada saat aksi kami sampaikan sejumlah laporan dugaan tambang illegal yang dilakukan di Desa Biih, Desa Sungai Arfat Kecamatan dan Gunung Ulin Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Kami mendesak kepada APH  untuk melakukan pengusutan dengan segera,” ujar Ketua LSM KAKI Kalsel H Akhmad Husaini seraya menyebutkan mereka juga menyerahkan sejumlah bukti dokumen, foto dan video agar kasus cepat diusut, Selasa 16 Agustus 2022.

Lokasi yang ditambang ungkapnya, diduga berada di lahan eks (bekas) PKP2B PT Banjar Intan Mandiri (BIM)

Menurut Direktur LSM KAKI Kalsel ini, berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi yang pihaknya lakukan di lahan bekas PKP2B PT BIM yang telah dicabut izinnya oleh Kementerian ESDM ada tambang liar (illegal mining) beroperasi. Hal itu terpantau langsung di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Baca Juga  Bimtek Anggota Partai PKB Masuk Jadwal Banmus

“Dari laporan masyarakat dan hasil investigasi kami, di Kabupaten Banjar ada beberapa titik pertambangan batubara diduga ilegal termasuk di lahan eks PKP2B PT BIM. Karena itu kami mendesak APH mengusut dan mengambil tindakan hukum,” jelas pria yang akrab disapa Haji Usai ini.

LSM KAKI Kalsel, ungkap Haji Usai, mensinyalir ada dugaan korupsi dan penggunaan IUP dan pembuatan RKAB serta penentuan kuota yang dilakukan Kementerian ESDM.

“Iya dugaan dalam pertambangan batubara tersebut menggunakan IUP yang berada di wilayah pertambangan lain. Kemudian diduga kuat adanya dugaan jual-beli dokumen serta menggunakan dokomen lain alias dokumen terbang,” pungkas H Usai.

Juga memeriksa dokomen IUP dan pembuatan RKAB dan kouta yang di wilayah atau di luar konsesi, namun digunakan untuk pertambangan beberapa lokasi di bekas PT BIM, sebuah Perusahaan Daerah di Pemkab Banjar.(spy/video dokumen LSM KAKI)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img