11.8 C
New York
Senin, Oktober 14, 2024

Buy now

spot_img

KASN RI Segera Periksa Kadisdikbud Kalsel, Benarkah?

Link, Banjarbaru – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel telah menyerahkan berkas penanganan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada KASN RI, Senin (20/11/2023).

“Penyerahan berkas penanganan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Muhammadun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalsel , dilakukan oleh Koordinator Divisi Pencegagan, Parmas, Thessa Aji Budiono,” ungkap Ketua Bawaslu Kalsel Aris Mardiono sebagaimana dilansir kbk.news, Senin (20/11/2023).

Disebutkannya, KASN RI berjanji segera memeriksa Kadisdikbud Kalsel Muhammadun sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.

“Berkas penanganan Pelanggaran yang diserahkan Bawaslu Kalsel diterima Iip Ilham Firman Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN,” jelasnya.

Menurut Aris Mardiono, penyerahan berkas penanganan pelanggaran yang pihaknya serahkan ke KASN diapresiasi Iip Ilham Firman. Selain itu berjanji segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kadisdikbud Kalsel Muhammadun sebagai terlapor.

Baca juga  Sidang Putusan Gugatan UU Pemilu Dihadiri 8 Hakim Konstitusi

Menurutnya, terkait temuan pihaknya atas dugaan pelanggaran pemilu Kadisdikbud Kalsel diregister dengan No : 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023 dan telah terbukti melanggar asas netralitas ASN. Pelanggaran tersebut telah diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Pasal 283 ayat (2), maupun UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN jo PP no 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Koorps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, jo PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Setelah kami rekomendasikan maka untuk penanganan lebih lanjut dilakukan oleh KASN. Kita tunggu hasilnya seperti apa begitu pula untuk sanksinya,” pungkas Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono dalam keterangan tertulisnya. (wahyu/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU