Link, Banjarbaru – Meski pun proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pengusaha tambang batu bara telah dihentikan, namun kasus tersebut berpotensi untuk dilanjutkan.
“Kalau ada pihak lain yang melaporkan kasus tersebut, kasus tersebut berpotensi dibuka kembali,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, saat dikonfirmasi pewarta, Selasa 4/2/2024.
Kendati demikian, Haris mengungkapkan jika tujuan hukum terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut telah terpenuhi.
“Semua proses telah kami lakukan sesuai dengan wewenang kami sampai akhirnya penyidikan dihentikan karena alat bukti tidak cukup,” katanya.
Lebih jauh dijelaskannya, penanganan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pemerkosaan dari seorang perempuan RY ke Polresta Banjarbaru. Di mana kemudian diketahui perempuan tersebut merupakan ibu korban.
“Waktunya Oktober 2024. Terhadap laporan tersebut kami pun memprosesnya dan melakukan penyidikan. 10 saksi telah kami panggil hingga akhirnya penyilidikan dihentikan menyusul adanya surat permohonan pencabutan laporan pada awal November 2024,” sebutnya.
Untuk diketahui paparnya lebih jauh, proses perdamaian antara kedua belah pihak sama sekali tidak melibatkan pihaknya.
“Prosesnya tanpa melibatkan kami dan terjadi diluar,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, Laporan kasus dugaan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini pada Tanggal 30 September 2024 di Polres Banjarbaru. Laporan tersebut sebelumnya tercatat dengan nomor LI/B/394/X/2024/Reskrim dan diproses sesuai prosedur oleh Polresta Banjarbaru.
Kasat Reskrim Polresta Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, mengonfirmasi bahwa meskipun laporan tersebut telah dicabut setelah perdamaian tercapai, proses hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Iya benar, kasusnya ditindak lanjuti sesuai prosedur dan sudah ada perdamaian. Setelah perdamaian laporan dicabut oleh pelapor,” kata AKP Haris Wicaksono seperti dilansir dari apakabar.co.id, Rabu (28/1/2025).
Sementara itu, dari salinan surat permohonan pencabutan laporan yang diterima redaksi Linkalimantan.com, disebutkan sehubungan dengan LAPORAN Informasi Nomor: LI/B/394/X/2024/Reskrim, tanggal 02 Oktober 2024 tentang dugaan Tindak pidana Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, RY (ibu korban) selaku pelapor meminta agar permohonan pencabutan laporannya diterima.
Sebagai dasar RY menjelaskan jika kedua belah pihak telah menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Tak hanya itu, RY juga menuliskan tidak akan menuntut perkara tersebut dikemudian hari. (spy)