Jumat, April 19, 2024

Kebijakan LSD Pusat dan RT/RW Kabupaten Bertentangan

Link, Martapura – Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tiba-tiba mem-plotting kawasan permukiman sebagai Lahan Sawah Dilindungi ( LSD ). Akibatnya, Pendataan Asli Daerah (PAD) akan terkendala.

Pernyataan tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin Mulkan selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar.

“Kita mengapresiasi apa yang telah disampaikan kawan-kawan pelaku usaha. Sebab, di dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041 terkait kawasan permukiman sudah ditetapkan. Tiba-tiba ditetapkan sebagai LSD,” ujarnya, Kamis (6/10/2022).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, hal tersebut tentunya akan menjadi polemik, khususnya bagi pelaku usaha yang sudah berinvestasi.

“Karena itu, selaku anggota DPRD yang melakukan fungsi pengawasan dan menampung aspirasi masyarakat, kita siap memfasilitasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, agar permasalahan ini mendapat solusi. Karena pelaku usaha ini kan sudah mengeluarkan dana yang cukup besar, mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” sebutnya.

Selain itu, mantan anggota Pansus Raperda RTRW 2021-2024 ini menjelaskan, sebagai daerah otonom tentunya mempunyai kewenangan sendiri dalam menetapkan RTRW.

“Dalam menetapkan RTRW, kita juga tidak menabrak aturan di atasnya. Jadi, kita akan berupaya maksimal, agar permasalahan ini mendapatkan solusi. Sehingga tidak terkesan serta merta merampas hak masyarakat dan pelaku usaha atau dizolimi,” ucapnya.

Kendati demikian, Irwan Bora tetap tunduk dengan kebijakan yang telah diterbitkan Pemerintah Pusat. Namun, adanya masukkan dan aspirasi masyarakat tetap harus didengarkan.

“Terlebih, berdasarkan keterangan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, LSD dilindungi di Kabupaten Banjar sekitar seluas 40.000 M2. Saya rasa, masih banyak lahan yang tidak produktif di Kabupaten Banjar yang dapat dialihfungsikan sebagai LSD, jangan kawasan permukiman yang dijadikan LSD. Jadi harus dilakukan sinkronisasi,” tutupnya

Baca Juga  Pemilu 2024, Banjar Tetap 5 Dapil dengan 45 Kursi DPRD

Senada dengan itu, Ketua DPD REI Kalsel H Ahyat Sarbini SHut MM mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD Banjar untuk membahas aturan LSD, yang diduga tengah berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2021-2041.

“Mengapa ini perlu kita bahas karena aturan dari LSD yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut membuat masyarakat dan pengusaha perumahan yang ada di Kabupaten Banjar merasa sangat dirugikan. Karena lahan milik mereka tidak bisa digarap,” ungkapnya saat ditemui usai kegiatan rapat di Banmus Kamis 6 Oktober 2022.

Ahyat yang juga pengusaha pengembangan  atau developer perumahan ini membeberkan seharusnya jika pemerintah pusat ingin membuat aturan LSD harus melihat kondisi di lapangan, tidak boleh sembarang melakukan plot pada kawasan LSD.

“Karenakan teman-teman yang sudah membeli tanah dilahan tersebut harus diperhatikan, dan akibat ini membahayakan dari segi duni usaha juga,” lanjutnya.

Oleh sebab itu jika pemerintah pusat ingin membuat atura LSD, harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2021-2041, terlebih dahulu.

“Dengan adanya masalah ini, kami pengusutan dari REI khusunya akan melakukan pendataan, untuk mengetahui ada berapa pengusaha dan masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan LSD,  supaya mereka yang sudah terlanjur membeli tanah dan memiliki izin membangun perumahan, diberikan kebijakan untuk tetap memakai aturan perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” jelasnya. (oetaya/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img