Link, Martapura – Selama 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar telah berhasil menagih tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance), sebesar Rp3 Miliar.
Kasi Datun, Kejari Kab Banjar Echo Aryanto P. SH, MH, Kejari Kab Banjar mengatakan, terhitung pada tahun 2022 tadi, uang negara berupa tunggakan BPJS ada sebesar Rp 3 Miliar berhasil dipulihkan.
“Dari 13 Kejaksaan Negeri yang ada di Kalimantan Selatan, Kejari Kab Banjar yang paling besar dapat memulihkan uang negara. Kalau se Kalsel total pemulihan uang negara ada Rp10 Miliar,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com Rabu 11 Januari 2023 di ruang kerjanya.
Echo Aryanto melanjutkan, dari hasil yang itu, pihkanya mendapatkan penghargaan katogori pemulihan.
“Alhamdulillah penghargaan ini pertamakali kami dapatkan,” lanjutnya.
Echo Aryanto memaparkan, di awal Januari 2023 ini Kejari Kabupaten Banjar kembali menerima permohonan dari PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar untuk melakukan penagihan uang Negara sebesar Rp250 Juta.
“Karena salah satu kewenangan Kejari Kabupaten Banjar melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal melakukan penagihan terhadap badan usaha yang tidak patuh dalam menunaikan kewajibannya atau terjadi tunggakan,” katanya.
Kendati demikian, Echo memastikan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kejari Kabupaten Banjar tidak serta merta meminta perusahaan yang melakukan tunggakan pembayaran kewajiban dapat segera melunasinya.
“Ada beberapa skema yang kita lakukan. Misalnya menyarankan pembayaran dengan mencicil saban bulan, melakukan negosiasi antara pemohon dengan termohon, dan lain sebagainya. Jadi, tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan mereka. Terlebih pasca terdampak pandemi Covid-19,” bebernya.
Echo juga menjelaskan tujuan dilakukannya pendamping kepada Pemda Kabupaten Banjar dalam hal melakukan penagihan, bukan bertujuan untuk melakukan backing. Melainkan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada badan usaha agar tidak melupakan kewajibannya.
“Seperti BPJS misalnya. Kalau mereka langsung yang melakukan penagihan gongnya terasa kurang, yakni terkesan masuk kuping kiri, keluar kuping kanan. Karena itu dilakukan pendampingan dari Kejaksaan,” jelasnya. (oetaya/BBAM)