Link, Martapura – Polres Kabupaten Banjar sudah layangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kab Banjar Muhammad Bardan, S.H., M.H. kepada Linkalimantan.com di ruang kerjanya.
Bardan mengatakan bahwa pihaknya sudah menindak SPDP perkara tambang ilegal di Kecamatan Karang Intan dari Polres tersebut.
“Namun hingga sampai saat ini berkas belum ada diserahkan kepada Kejaksaan,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com , Rabu 21 September 2022
Dalam perkara ini lanjutnya, pihaknya sudah menunjuk jaksanya untuk melakukan monitoring penyidikan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kabupaten Banjar.
“Jaksa kami tunjuk 2 Orang, sementara tersangka ada 1 orang,” lanjutnya.
Kemang dalam perkara tambang ilegal ini bebernya banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kabupaten Banjar.
“Kami juga ada mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pertambangan ilegal dan saat ini kami sedang melakukan pengecekan oleh Kasi Intel,” bebernya.
Seperti diketahui, sebelum adanya SPDP ini penetepan tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Banjar terjadi pada 24 Agustus 2022 yang lalu.
Sebelum penetapan tersebut, Manaan mengungkapkan pihaknya terlebih dahulu melakukan penangkapan pada 23 Agustus 2022.
“TKPnya di lokasi tambang di wilayah Kecamatan Karang Intan. Yang bersangkutan kedapatan tengah beraktivitas menambang,” ujarnya tanpa mengungkan identitas tersangka.
Dari satu orang tersangka tersebut jelasnya lebih jauh, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan.
“Kami akan terus kembangkan perkara ini, apakah nanti kedepan ada tersangka tambahan atau tidak, yang terpenting kami saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” tegasnya.
Rumor Satkrim Polres Banjar telah menangkap pelaku tambang batubara ilegal, terjawab sudah. Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kabupaten Banjar Fransiskus Manaan bahkan mengabarkan satu orang penambang batubara ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka.
“ Polres Kabupaten Banjar sudah menetapkan satu orang tersangka yang diduga tengah melakukan pertambangan ilegal batu bara. Penetapannya pada 24 Agustus 2022 yang lalu,” ujarnya kepada Linkalimantan.com, 26 Agustus 2022 tengah malam.
Sebelum penetapan tersebut, Manaan mengungkapkan pihaknya terlebih dahulu melakukan penangkapan pada 23 Agustus 2022.
“TKPnya di lokasi tambang di wilayah Kecamatan Karang Intan. Yang bersangkutan kedapatan tengah beraktivitas menambang,” ujarnya tanpa mengungkan identitas tersangka.
Dari satu orang tersangka tersebut jelasnya lebih jauh, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan.
“Kami akan terus kembangkan perkara ini, apakah nanti kedepan ada tersangka tambahan atau tidak, yang terpenting kami saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” tegasnya.
Namun sayangnya, karena ternyata Satkrim Polres Banjar benar-benar minim data, sejauh ini diakuinya lokasi penambang ilegal yang telah diamankan tersebut tidak diketahui apakah masuk dalam konsensi eks lahan PT BIM.
“Sajauh ini kami belum mengetahui. Tetapi kami masih memintakan titik koordinatnya,” ungkapnya.
Lebih Manaan menegaskan, mengungkapkan saat ini pihaknya tengah gencar-gencarnya menindak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Banjar.
“Hal itu sesuai perintah Pak Kapolri,” katanya.
Dengan demikian, ketika ada tambang ilegal yang berada wilayah hukum Polres Banjar pasti akan ditindak.
“Seperti yang sekarang ini. Intinya apabila rekan rekan atau masyarakat yang mengetahui adanya pertambangan ilegal, silahkan laporkan saja,” ucapnya.(oetaya/BBAM)