Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHeadlineKejari Tetapkan DI dan ATW Tersangka KONI

Kejari Tetapkan DI dan ATW Tersangka KONI

Link, Banjarbaru – DI dan ATW ditetapkan Kejaksaan (Kejari) Negeri Banjarbaru sebagai tersangka perkara dana hibah Rp6,7 M Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru.

DI dan ATW resmi ditetapkan Kejari Banjarbaru sebagai tersangka perkara dana hibah KONI Banjarbaru. Keduanya merupakan Ketua KONI Banjarbaru dan Bendara KONI Banjarbaru Tahun 2018.

Peningkatan status hukum dua mantan pengurus KONI Banjarbaru tersebut disampaikan Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto kepada Linkalimantan.com melalui pesan WhatsApp, Jumat, 12 Agustus 2022.

Penetapannya seiring dilaksanakannya gelar perkara dari supervisi oleh KPK dan Kejaksaan Agung pada Juma’at 5 Agustus 2022 lalu.

“Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Banjarbaru memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka. Itu terjadi pada Kamis 04 Agustus 2022. Berdasarkan bukti itu, Jumat, 05 Agustus, jaksa mengeluarkan surat penetapan tersangka kepada DI dan ATW,” ungkap mantan Penyidik KPK RI ini..

Hadiyanto juga menujukkan surat penetapan bernomor: B 1047/0.3.20/Fd.2/08/2022 dan B 1048/0.3.20/Fd.2/08/2022.

Seperti diberitakan jauh sebelumnya, setelah melalui beberapa pemanggilan sebagai saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Banjarbaru Rp6,7 M, pekan ini dua orang saksi perkara tersebut statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka.

Baca juga  Delapan Saksi itu, Empat Mantan Pejabat Disporabudpar

Penetapan itu menurut Kajari Banjarbaru Hadiyanto, sekaligus menjawab kritikan masyarakat dan aktivis yang menuntut segera umumkan tersangka perkara tersebut.

“Pekan ini dua orang saksi dulu yang statusnya kami naikkan menjadi tersangka. Sedangkan yang lainnya masih menunggu proses, jika memang alat bukti cukup sangat dimungkinkan jumlahnya akan terus bertambah,” ujarnya kepada Linkalimantan.com, 12 Juli 2022 diruang kerjanya.

Ditegaskannya, dari pemeriksaan yang sudah dilaksanakan pihak penyidik memang menemukan ada kerugian negara yang ditimbulkan dari Perkara KONI Banjarbaru.

“Karena pada saat pemeriksaan memang ada kerugian negara yang kami temui,” lanjutnya.

Dibagian lain, Hadiyanto mengisyaratkan peluang penambahan tersangka bukan hanya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang ada. Karena tidak menutup kemungkinan ketika dipersidangan juga memunculkan saksi baru yang sangat mungkin juga menjadi tersangka.

“Karena kalau dipersidangan nanti akan ada keterbukaan. Siapa saja yang terlibat akan terungkat di sana. Baik itu pengurus KONI Banjarbaru, Ketua Cabor KONI maupun pihak ketiga yang biasa disebut makelar kasus,” ungkap mantan Penyidik KPK-RI ini serius.(oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER