Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlinePH Terdakwa Korupsi KONI Banjarbaru Tunggu Fakta Persidangan

PH Terdakwa Korupsi KONI Banjarbaru Tunggu Fakta Persidangan

Link, Banjarbaru – Penasehat Hukum (PH) tersangka Perkara Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru, tidak akan gegabah dalam menyikapi perkara yang didampinginya.

“Dalam mendampingi perkara ini, kami tidak akan gegebah dalam melangkah. Yang saat ini sudah pasti lakukan adalah mengamati serta mencermati keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap PH Terdakwa Perkara Korupsi KONI Banjarbaru, R. Rahmat Dannur, S.H, kepada Linkalimantan.com, Kamis 19 Januari 2023.

Seperti diketahui bahwa Kejari Kota Banjarbaru telah menetapkan dua orang tersangka Perkara KONI Banjarbaru. kedua tersangka itu adalah  yakni DI (65 tahun) merupakan Ketua KONI Banjarbaru periode 2018-2022 dan Bendahara Umum KONI Banjarbaru, ATW (49 tahun).

Kini keduanya telah berstatus terdakwa di PN Tipikor. Ke dua terdakwa tesebut mengikuti sidang perdananya secara virtual, Selasa (17/1/2023). Sidangnya sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha dengan anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno, sidang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca juga  Persidangan Tersangka KONI Masih Tunggu Audit

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru, Andryawan Perdana Dista Agara menyampaikan, pengelolaan dana hibah KONI Kota Banjarbaru tahun 2018 sebesar Rp 6,3 miliar itu tidak sesuai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan baik formil maupun materiil.

“Perbuatan terdakwa Daniel Itta bersama dengan saksi Agustina Tri Wardani mengakibatkan kerugian keuangan negara atau setidak-tidaknya dapat merugikan keuangan negara. Dalam hal ini Pemkot Banjarbaru sebesar Rp 658.664.575,” papar Andryawan Perdana Dista Agara.(oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER