Link, Martapura – Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi khawatirkan program Kurma Manis (Kredit Usaha Rakyat Maju Mandiri Agamis) tanpa bunga dan biaya administrasi melalui PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR), berimplikasi pidana.
Rofiqi mengkritisi Program Kurma Manis dikarenakan, program investasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar berupa pinjaman modal usaha untuk pelaku usaha mikro tanpa bunga dan biaya administrasi melalui BPR, dikhawatirkan tidak dapat melakukan pengembalian modal yang diberikan. Ujungnya berpeluang kearah pidana.
Terlebih, saat ini diketahui BPR juga kembali mengajukan untuk penambahan penyertaan modal ke Pemkab Banjar kurang lebih sebesar Rp10 Miliar lebih.
“Kalau barang itu diberikan cuma-cuma atau tidak dibayar, implikasinya bisa pidana. Apalagi kalau sampai kreditnya macet. Mestinya, bukan tiba-tiba memberikan pinjaman duit dengan embel-embel nol persen lewat BPR,” ujarnya kepada para pewarta.
Bank dikatakan normal, lanjut Politisi Gerindra ini pun menjelaskan, 3% saja rasio kredit macet, bank milik pemerintah sudah tidak dapat melakukan ekspansi kredit.
“Meskipun tidak menargetkan keuntungan dalam memberikan pinjaman modal untuk pelaku usaha mikro. Tapi, modalnya tetap harus balik, karena ini merupakan penyertaan modal dari daerah. Kalau modalnya macet, otomatis pidana karena tidak dapat mengembalikan penyertaan modal yang diberikan,” tegasnya.
Beda halnya dengan Bank Kalsel, lanjut Rofiqi, pengajuan Raperda Penambahan Penyertaan Modal tersebut untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 Triliun berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI), Nomor 12/POJK.03/2020 paling lambat pada 31 Desember 2024 mendatang.
“Kalau tidak dipenuhi rasio modal inti minumnya, maka Bank Kalsel akan turun kasta menjadi BPR. Sedangkan dari sisi pendapatan, Bank Kalsel sudah memberikan pendapatan sangar besar saban tahunnya, yakni berkisar antara Rp3 Miliar hingga Rp4 Miliar dari besaran pernyataan modal yang diberikan per tahun 2015 lalu, yakni sekitar Rp24 Miliar lebih,” pungkasnya.
Sementara itu, Rina Yulianti selaku Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar pun memastikan perihal tersebut tidak ada sangkut pautnya.
“Kalau penyertaan modal beda lagi. Karena program Kurma Manis inikan mekanismenya adalah pinjaman daerah untuk masyarakat lewat lembaga penyalur, yakni BPR,” ujarnya.
Kalau pun terjadi kredit macet, papar Rina Yulianti lebih jauh, tentunya ada berbagai upaya yang akan dilakukan.
“Misal, dalam 30 hari, maka akan diberikan surat peringatan pertama, dan upaya lainnya. Bahkan, Pemkab Banjar pun sudah ada Tim Pengelola Investasi ini, makanya per triwulan kita lakukan evaluasi terus menerus dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya bersama BPR. Jadi, kita kawal secara bersama-sama,” ucapnya.(zainuddin/BBAM)