Jumat, Maret 29, 2024

Pansus DPRD Pastikan Komitmen Kreditur PT BIM

Link, Martapura ā€“ Panitia khusus (Pansus) PT Barakat Intan Mandiri (BIM) memastikan komitmen para kreditur perusahaan plat merah tersebut, paska gugutan terhadap kementrian ESDM dikabulkan dewan hakim Pengadilan Niaga Surabaya.

Pasca PT Banjar Intan Mandiri (BIM) menangkan sebagian gugatan terhadap Kementerian ESDM, Pansus PT BIM menggelar rapat dengan para kreditur. Tujuannya untuk memastikan komitmen para kreditur PT BIM.

Dengan dikabulkan atau dimenangkannya gugatan tersebut, DPRD Kabupaten Banjar pun menggelar rapat Tim Panitia Khusus (Pansus) PT BIM bersama tiga kreditur dan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar. Yakni Rina Yulianti untuk membahas terkait komitmen bersama dalam rangka memulihkan status PT BIM dari pailit going concern pada, Rabu (10/8/2022).

“PT BIM inikan memiliki dua persoalan yang dihadapi, yakni terkait Pailit dan pencabutan izin PKP2B – nya oleh Kementerian Investasi/BKPM RI. Karena itu, dalam rapat ini kami menanyakan apakah para kreditur siap bekerjasama untuk memulihkan PT BIM dari status pailit bersama Pemerintah Daerah (Pemda), kalau PKP2B yang dicabut dikembalikan ke PT BIM,” ujar Saidan Fahmi, Ketua Pansus PT BIM pada, Rabu (10/8/2022).

Kendati gugatan PT BIM di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap pencabutan izin PKP2B telah dikabulkan atau dimenangkan majelis hakim. Namun, papar anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menjelaskan, kemenangan PT BIM di PTUN Surabaya tersebut masih belum bisa dieksekusi, sebab Kementerian ESDM kembali mengajukan Kasasi.

Baca Juga  KH Muhammad Husein Dilantik sebagai Ketua MUI Banjar

“Saat ini prosesnya sudah berjalan. Dan pihak kreditur sudah mengajukan gugatan ke PTUN di Jakarta, dan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Karena itu, kami menggelar rapat hari ini untuk menanyakan komitmen kreditur untuk memulihkan PT BIM dari pailit,” ucapnya.

Selanjutnya, tambah Politisi Demokrat ini lebih jauh, guna memastikan aset milik PT BIM tidak dijarah para penambang ilegal, pihaknya pun akan segera melakukan peninjauan di lahan eks PKP2B milik PT BIM.

“Sebelumnya, kesulitan kita saat melakukan peninjauan lapangan, yakni kalau ada didapati aktivitas menambang di luar hukum di lahan eks PKP2B milik PT BIM, kami bersama Pemda tidak memiliki legal standing. Tapi, dengan adanya putusan pengadilan, meskipun belum inkrah, setidaknya kami mempunyai beban moral untuk mengamankan aset di lahan PKP2B milik PT BIM agar tidak dijarah,” bebernya.

Sebab, dikatakan Saidan lebih jauh, jika semua aset milik PT BIM dilahan eks PKP2B habis dijarah. Maka, akan sia-sia, meskipun PKP2B milik PT BIM telah dikembalikan.

“Memang kami ada mendapat informasi bahwa ada kegiatan di lahan eks PKP2B milik PT BIM. Akan tetapi, kami masih belum bisa memastikan valid-nya informasi tersebut. Karena kami masih belum melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi,” bebernya.(zainuddin/BBAM)

TERPOPULER