Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlineKomisi I Minta Pola Karir ASN Dibuatkan Aturan

Komisi I Minta Pola Karir ASN Dibuatkan Aturan

Link, Martapura – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar minta pola karir ASN dibuatkan aturan, yang mengacu kepada aturan yang berada diatasnya, seperti UU ASN, Kemenpan RB, dan PP Nomor 11/2017 tentang manajemen ASN.

Komisi I DPRD Banjar minta pola karir ASN dibuatkan aturan, utamanya menurut Abdul Rajak, Ketua Komisi I tentang dalam melakukan pengisian jabatan baik promosi dan mutasi dapat menghasilkan pejabat yang kompetitif dan profesional.

Keinginan tersebut disampaikan politisi Golkar Kabupaten Banjar ini saat memimpin gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar pada, Senin (1/8/2022).

“Kami merekomendasikan Pemkab Banjar melalui BKPSDM agar segera menyusun peraturan tentang pola karir ASN yang mengacu kepada aturan yang berada di atasnya, seperti UU ASN, Kemenpan RB, dan PP Nomor 11/2017 tentang manajemen ASN,” ujarnya.

Dengan adanya aturan tentang pola pembinaan karir ASN tersebut, papar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar ini lebih jauh, dalam melakukan pengisian jabatan baik promosi dan mutasi dapat menghasilkan pejabat yang kompetitif dan profesional.

“Karena di dalam pola pembinaan karir ASN itu akan digambarkan dengan jelas terkait syarat ASN untuk menempati suatu jabatan tersebut, seperti bagaimana kualifikasi dan kompetensinya. Selama inikan untuk pengisian dan penempatan jabatan di lingkungan Pemkab Banjar terkesan tidak sesuai. Karena itu, kita kemarin baru melaksanakan restrukturisasi oleh strukturisasi, dan saat ini tengah disusun Analisis Jabatan (Anjat) dan Analisis Beban Kerja (ABK),” ucapnya.

Baca juga  Pileg Kabupaten Banjar, 18 Parpol 625 Bacaleg Bersaing

Hal senada pun diucapkan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, H Akhmad Zaky Hafizie selaku Koordinator Komisi I DPRD.

“Kita meminta terkait pola pembinaan karir pegawai dibuatkan aturannya. Selama ini pola pembinaan pegawai di Kabupaten Banjar tidak tertib, karena ada kejadian, ASN dengan pangkat golongan IVb atasannya IIId. Sungguh terlalu. Karena itu, pola pembinaan karir ASN perlu dibuatkan Perbup-nya, tak terkecuali soal kewenangan pelantikan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, HM Riza Dauly pun membernarkan, gelaran RDP tersebut salah satunya untuk membahas terkait pola pembinaan ASN di Kabupaten Banjar.

“Jadi, mereka meminta percepatan dalam manajemen ASN di Kabupaten Banjar, sehingga nantinya dalam pola pembinaan karir ASN dan syarat-syarat kompetensi jabatan dapat ditetapkan untuk memberikan kepastian kepada ASN dalam menempati jabatan atau karir tertinggi bagi ASN Kabupaten Banjar,” pungkasnya.(zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER