spot_img

Komisi II Panggil Dinas KUMPerindag dan DPMPTSP

Link, Martapura – Guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan menjadi Perda, Komisi II DPRD Banjar gelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) dan memanggil sejumlah instansi teknis.

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar kembali menggelar RDP bersama stakeholder terkait guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.

“RDP digelar bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),”  ujar M Zaini selaku Ketua Komisi II DPRD Banjar kepada pewarta, Kamis 2 Februari 2023.

Selain instansi teknis, RDP DPRD Kabupaten Banjar juga menghadirkan dua Deputi Branch Manager Toko Swalayan layan, yakni dari Indomaret dan Alfamart.

Baca juga  Dihadiri 17 Anggota, Paripurna RAPBD 2023 Gagal Dilaksanakan

“Sebenarnya Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan ini sudah selesai dibahas. Namun, karena ada masukan dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar dalam gelaran Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, sehingga kami kembali menggelar RDP, bahkan melibatkan pihak Indomaret dan Alfamart untuk menyamakan persepsi,” ujarnya.

Selanjutnya, papar Politisi PKB ini lebih jauh, hasilnya akan langsung di sampaikan ke unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banjar.

“Bahkan saat kami melakukan kunjungan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, banyak masukan dan saran yang mereka berikan. Yang jelas meraka sengat mengapresiasi dengan adanya Raperda ini,” ucapnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU