Link, Martapura – Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 27 Februari 2025 kemarin. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar H Abdul Razak menanyakan terkait progres revitalisasi TPA Cahaya Kencana yang harus diselesaikan selama 120 hari kerja terhitung sejak menerima sanksi dari Kementerian LH.
“Jika sampai akhir Maret atau awal April tidak bisa diselesaikan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, maka nasib TPA Cahaya Kencana akan sama dengan TPA Basirih Banjarmasin yang operasionalnya dihentikan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari DPRKPLH Kabupaten Banjar, lanjut Politisi Golkar ini lebih jauh, progres revitalisasi TPA Cahaya Kencana sudah mencapai dingaka 60 persen.
“Jadi, semua item-item yang harus dilakukan perbaikan sesuai perintah Pemerintah pusat sudah di tindak lanjuti. Mungkin pada awal Maret kita akan meninjau langsung ke lokasi,” ucapnya.
Kendati demikian, politisi yang memiliki latar belakang birokrat ini tetap menyayangkan, TPA Cahaya Kencana yang dahulu menyandang predikat sebagai TPA terbaik se-Indonesia mendapatkan sanksi.
“Jelas ini sebuah kemunduran. Dahulu kita terbaik se-Indonesia dengan pengelolaan sanitary landfill, tapi berubah metode penanganan menjadi open dumping. Hal inikan yang menjadi masalah, karena sampah hanya di tumpuk dan tidak dikelola,” jelasnya.
Berdasarkan hasil RDP Komisi III DPRD sebelumnya, tambah Razak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar Ikhwansyah sudah memastikan, untuk menanggulangi permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sudah menyiapkan anggarannya. (zainuddin/BBAM)