spot_img

Komisi III Panggil Dishub Bahas Andalalin

Link, Martapura – Komisi III DPRD Banjar memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, untuk membahas Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kabupaten Banjar.

Komisi III DPRD Kabupaten Banjar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, tujuannya menurut Mulkan, Ketua Komisi III DPRD, untuk mengetahui skema andalalin apa yang dilakukan. Selain skema, sejumlah permasalahan yang terjadi diberbagai aspek lalu lintas juga jadi bahasan.

“Salah satunya terkait beban jalan yang tidak seimbang dengan pertumbuhan kendaraan bermotor, baik roda dua, empat hingga lebih yang saban tahunnya mengalami pertumbuhan berkisar antara 8 persen hingga 10 persen. Sedangkan penyusutannya hanya sekitar 2 persen,” ujar Mulkan kepada wartawan, usai RDP, Selasa 2 Agustus 2022.

Akibatnya sebut politisi PPP ini, terjadinya perlambatan arus lalu lintas. Kemungkinan sekitar dua atau tiga tahun kedepan ruas jalan di Kabupaten Banjar sebagai penyangga kota akan menjadi langganan macet.

Lebih jauh dipaparkanya, ketidak nyamanan tersebut akan menjadikan image Kabupaten Banjar sebagai kabupaten tidak ramah. Sehingga perlu dilakukan pembahasan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, baik untuk jangka pendek dan jangka panjangnya.

“Begitupun terkait fasilitas pendukungnya, juga perlu dilakukan evaluasi untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas), khususnya dititik kawasan yang berpotensi dan kerap terjadi lakalantas, baik di perempatan jalan, sekolah, dan di kawasan lainnya,” katanya.

Baca juga  Ingin Tau Data Pangan, Silahkan Buka Aplikasi I-Padaringan

Karena sebab itulah, lanjut Mulkan lebih jauh, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar meminta Dishub Kabupaten Banjar untuk melakukan pemetaan terhadap titik-titik yang berpotensi terjadi lakalantas, sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir terjadinya lakalantas.

“Sehingga kita pun bisa mengetahui skema apa yang akan dilakukan, dan yang mana menjadi kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) juga dapat dikoordinasikan. Kalau pun keterbatasan dana, kita pun dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Jadi, jangan sampai ada korban dulu baru ada tindakan,” bebernya.

Sedangkan terkait masalah parkir, yang kerap menimbulkan berbagai macam persoalan, hingga kemacetan. Diakui Mulkan masih belum dilakukan pembahasan secara mendetail.

“Hari ini pembahasan lebih ke Andalalin. Sedangkan terkait parkir, baik tentang kewenangan, pengelolaan parkir dan lain sebagainya, nanti akan kita agendakan khusus. Terlebih, dari beberapa wilayah parkir yang ada tidak memenuhi ketentuan, dan menjadi tempat parkir liar. Apalagi beberapa aturan diatas sudah diubah, sehingga tidak relevan lagi dan perlu dilakukan penyesuaian baik Perda dan Perbup-nya,” pungkasnya.

Hadir dalam gelaran RDP tersebut, Kepala Dishub Kabupaten, H Aspihani, Dadang Hadi Saputra selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras), Herman Santoso selaku Kabid Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat pada Dishub Kabupaten Banjar.(zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU