Link, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR). Di mana berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/9/2024).
Menurutnya, dengan naiknya status penanganan perkara ke tahap penyidikan dibarengi dengan status pihak sebagai tersangka. Nantinya, pengumuman tersangka bersamaan dengan penahanan.
Asep pun enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat sebagai tersangka. Ia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.
Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.