spot_img

KPK Usut Fakta Persidangan di Kasus Mantan Mentan SYL

Link, Jakarta – KPK akan mengusut fakta persidangan yang muncul dalam sidang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam sidang terkuak adanya permintaan uang dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementan mendapatkan Wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Memang banyak fakta-fakta menarik dalam persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo. Tentu semua faktnya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024) dilansir rri.co.id.

Ali mengatakan, tim jaksa telah menyusun laporan persidangan. Ia menegaskan, penyidik akan melakukan pengembangan ketika proses persidangan telah selesai.

“Tadi, kami juga sudah sempat diskusi terkait ini dengan jaksa, sekali lagi nanti pengembangan lebih jauhnya. Ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum,” kata Ali.

Baca juga  Marak Penguasaan Aset oleh Mantan Pejabat, KPK Minta Pemda Tertibkan

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan pencucian uang terhadap SYL. Para saksi yang hadir dalam persidangan nantinya akan berpeluang dipanggil kembali oleh penyidik.

Sebelumnya, oknum auditor BPK diduga meminta uang agar Kementan mendapat predikat WTP. Permintaan uang  terungkap sebesar Rp12 miliar

Persoalan ini terungkap dari pemeriksaan sejumlah kegiatan di Kementan. Salah satunya, terkait program ‘Food Estate’.

Tepatnya dari kesaksian Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto. Ia bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Awalnya, Jaksa KPK mendalami keterangan Hermanto soal pemeriksaan BPK di Kementan. Hermanto mengakui, mendapatkan WTP dari BPK saat dirinya menjabat sebagai Sesditjen PSP.

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU