Link, Martapura – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar diingatkan untuk mengeluarkan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Abdul Razak usai rapat dengar pendapat dengan KPU untuk matangkan persiapan Pilkada Kabupaten Banjar 2024.
“Dalam RDP itu arah pembahasan lebih kepada proses hasil pencocokan dan penelitian (Coklit ) daftar pemilih pada Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, khususnya terkait data pemilih yang sudah meninggal dunia atau TMS jangan sampai masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya pada 3 Agustus 2024.
Mengingat, tambah Politisi Golkar ini lebih jauh, jika masyarakat tak mengajukan pembuatan akta kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, maka data tersebut sulit untuk dihapus.
“Karena itu permasalahan ini harus dikoordinasikan lagi. Kita juga meminta Disdukcapil agar saat perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tidak membludak seperti yang terjadi pada Pemilu sebelumnya,” katanya.
Abdul Razak juga memastikan bahwa proses Coklit telah dilakukan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KPU Kabupaten Banjar juga sudah menyajikan data sementara terkait hasil Coklit.
Perihal tersebut juga dibenarkan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar M Ridha saat dikonfirmasi pada Senin (5/8/2024), dan menyatakan sudah menyampaikan gambaran umum terkait proses Coklit ke Komisi I DPRD.
“Dari jumlah DPT yang diturunkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 421.858 pemilih, pada 1 Agustus jumlah pemilih mengalami kenaikkan menjadi 425.191 pemilih. Tapi, tidak menutup kemungkinan angka ini berubah atau malah mungkin berkurang,” jelasnya.
Mengingat, tambah M Ridha lebih jauh, analisis data pemilih yang dilakukan, utamanya terkait data ganda antar desa/kelurahan, kabupaten, dan provinsi masih dalam proses analisis data.
“Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diawal sebanyak 1.087 TPS, pasca dilakukan Coklit berubah menjadi 1.100 TPS,” pungkasnya. (zainuddin/BBAM)