Link, Banjarbaru – Disinyalir tidak netral sebagai lembaga pemantau pemilu saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mencabut status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).
KPU Kalsel mengumumkan surat keputusan tentang pencabutan status dan hak LPRI sebagai lembaga pemantau Pemilihan Umum di Pilkada Banjarbaru 2024, pada Jumat (9/5/2025) sekira pukul 12.00 WITA, melalui konferensi pers di kantor KPU Kota Banjarbaru.
Pencabutan itu sendiri berdasarkan Surat keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 itu disampaikan langsung Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa.
“Pelanggaran administrasinya atas rekomendasi Bawaslu yaitu LPRI adalah lembaga pemantau bukan lembaga hitung cepat. Terkait gugatan LPRI di Mahkamah Konstitusi yang telah teregister itu kewenangan Mahkamah Konstitusi,” papar Andi Tenri Sompa.
Selanjutnya, kata Andi Tenri Sompa, sejak surat keputusan ini ditetapkan, maka keberadaan DPD LPRI tidak lagi memengaruhi semua tahapan pemilu yang diselenggarakan KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kita akan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sejumlah poin yang disampaikan adalah mencabut status dan hak DPD LPRI Kalimantan Selatan sebagai lembaga pemantau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Pilkada 2024. Dilarang menggunakan atribut lembaga lembaga pemantau pemilihan dan melakukan kegiatan yang ada kaitannya dengan pemantauan pemilihan. Keputusan berlaku sejak ditetapkan pada 9 Mei 2025 di Banjarbaru. (wahyu)