Minggu, April 20, 2025
BerandaHeadlineLabel Halal MUI Digantikan Label Halal BPJPH

Label Halal MUI Digantikan Label Halal BPJPH

Link, Jakarta –Label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) digantikan label halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyusul diterbitkannya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Demikian ditegaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui akun Instagramnya, Minggu (13/3/2022).

“Secara bertahap label halal MUI akan dinyatakan tidak berlaku lagi. Mengingat sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” jelasnya.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Dalam keterangannya Aqil menilai penetapan label halal untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal itu berisi kewajiban BPJPH menetapkan logo halal.

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil dalam keterangan tertulis.

Dengan berlakunya aturan ini, ada perpindahan otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Perubahan desain ini menjadi bagian dari beralihnya wewenang sertifikasi halal ke BPJPH.(link/net).

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER