Jumat, April 26, 2024

SE Moratorium Mutasi Hambat Karir ASN?

Link, Martapura – Terbitnya Surat Edaran (SE) Moratorium Mutasi yang dikeluarkan Bupati Banjar H Saidi Mansyur, ternyata berdampak pada sikap apatis sebagian pejabat di lingkungan Pemkab Banjar.

Mereka  beranggapan kebijakan tersebut sama dengan menghambat karir aparatur sipil negara (ASN) untuk mendapatkan posisi jabatan lebih tinggi.

“Pangkat saya ini sudah IVA, sedangkan karir saya masih saja di esselon empat. Saya juga ingin naik kelas, tetapi peluang untuk itu sepertinya tidak akan saya dapatkan di sini. Apalagi saya ini hanya ASN yang tidak terlibat dalam urusan dukung-dukung saat pilkada,” ungkap salah seorang pejabat yang mengaku SE Moratorium Mutasi memupus harapannya untuk berkarir di luar Pemkab Banjar, kepada Linkalimantan.com, Senin 14 Maret 2022.

Keluhan pejabat tersebut juga dirasakan sejumlah pejabat yang mengaku sudah mendapatkan peluang di daerah lain, namun suratnya belum berproses.

“Ada jabatan lowong di daerah lain yang membutuhkan tenaga saya. Namun karena surat edaran itu, saya tidak bisa lagi mengajukan permohonan pindah,” ungkap pejabat lainnya.

Untuk diketahui, dalam kurun waktu satu tahun jabatan kepemimpinan H Saidi Masyur disebutkan 35 pejabat dari pejabat esselon II,III dan esselon IV telah mengajukan surat permohonan pindah ke daerah lain. Pemko Banjarbaru, Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel menjadi tujuan mereka.

Nah, menanggapi fenomena tersebut, Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Banjar menilai apa yang terjadi dengan banyaknya pejabat memilih berkarir di luar Pemkab Banjar tidaklah berlebihan.

“Saya melihat ini tidak lebih dari efek perubahan Satuan Organisasi Tata Kepegawaian (SOTK) yang baru dari 34 menjadi 28 SKPD. Ada pengurangan jumlah lumayan signifikan yang pada gilirannya mempersempit peluang seorang pejabat untuk mendapatkan promosi ke jenjang lebih tinggi,” ujar Saidan Fahmi, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Banjar.

Kendati demikian, ruang promosi itu tetap ada. Hanya saja momennya ada, ketika ada pejabat yang purna tugas atau meninggal dunia.

Baca Juga  Ratusan Pejabat Pemkab Banjar Akan Kembali Dirotasi

Di sisi lain, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar periode lalu ini mengingatkan, surat edaran itu sifatnya tidak mengikat. Apalagi menurut dia, terbitnya SE itu bertujuan agar ASN tidak keluar dari Pemkab Banjar.

“Tetapi namanya juga surat edaran. Masa berlakunya juga fleksibel. Potensi dilanggar oleh bupati sendiri juga terbuka,” ungkap mantan aktivis mahasiswa ini.

Seperti diketahui, Bupati Banjar H Saidi Masyur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor KP.03/026-PKM.1/BKPSDM tanggal 1 Maret 2022. SE ditujukan ke kepala perangkat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Banjar.

Dalam SE berisikan lima poin dari yakni: Menghentikan sementara (moraturium) proses mutasi bagi PNS di lingkungan Pemkab Banjar, yang ingin mutasi ke Instansi lain di luar wilayah Kabupaten Banjar pada pemerintah daerah/kota, kementerian dan lembaga.

Kemudian selama pelaksanaan pemberhentian sementara (moratorium), kepala perangkat daerah tidak diperkenankan untuk memberikan rekomendasi pindah PNS keluar Pemerintah Kabupaten Banjar.

Poin ketigas disebutkan pelaksanaan pemberhentian sementara (moratorium) ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Sedangkan poin ke empat dan ke lima berbunyi, masa pelaksanaan pemberhentian sementara (moratorium) ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan dan usulan mutasi yang telah diterima dan berproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Selain berisi lima point tersebut dalam SE itu Bupati juga menegaskan berkas usulan mutasi yang sudah lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan telah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN sebelum terbitnya surat edaran ini, akan diproses lebih lanjut. Sedangkan  berkas usulan mutasi yang tidak lengkap sebelum terbitnya surat edaran ini, tidak dapat diproses lebih lanjut.(spy)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img