Link, Banjarbaru – Proyek pembangunan infrastruktur di Kota Banjarbaru terus dilakukan. Salah satunya pembangunan Puskesmas Banjarbaru Selatan, namun sayangnya di awal proses pekerjaan tersebut terasa janggal.
Lelang proyek pembangunan Puskesmas Banjarbaru Selatan baru saja diumumkan pemenangnya. Dimana CV.DWI CAHYA PERKASA sebagai pemenang lelang proyek senilai Rp 11 Milyar tersebut.
Untuk diketahui Pemko Banjarbaru melalui APBD TA 2024 telah menganggarkan Rp11 M untuk pembangunan gedung puskesmas berlokasi di bekas areal Pasar Bauntung, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan ini. Lokasi yang awalnya digadang-gadang akan dibangun convention hall.
Saat ini, tahapnya telah merampungkan proses lelang atau tender di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjarbaru. Berdasarkan data pada situs pengadaan daring https://lpse.banjarbarukota.go.id, tender dikuti 58 peserta. Dari jumlah itu, terseleksi enam.
Dari enam peserta lelang, tiga di antaranya mengajukan penawaran di bawah angka Rp10 Miliar. CV Surya Agung berada di urutan pertama dengan penawaran terendah, Rp8,8 Miliar. Selisih Rp20,3 juta dari penawaran tersebut, adalah CV YDP Usaha Perdana yang berada di urutan kedua. Di urutan tiga, CV Sandi Putra Utama mengajukan penawaran Rp9,075 Miliar.
Sedangkan tiga peserta yang lain mengajukan penawaran biaya di atas angka Rp10 Miliar. Yakni, CV Profesional Tekhnik Rp10,434 Miliar, CV Dwi Karya Perkasa di urutan lima dengan penawaran Rp10,473 Miliar, dan CV Kindai Artha Jaya sebesar Rp10,621 Miliar.
Dugaan adanya ‘permainan’ dalam proses lelang proyek lantas ikut mencuat. Pasalnya, telah ditetapkan dan diumumkan pada 22 April 2024, pemenang lelang tender proyek bernilai agung ini adalah CV Dwi Karya Perkasa yang notabene berada di urutan lima dengan nilai penawaran Rp10.473.180.712. Padahal masih ada tiga peserta lelang yang mengajukan nilai penawaran jauh lebih rendah.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Badan (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa, Hj Renyta Setiawati didampingi Kasubbag LPSE, Mahbob mengatakan, biaya menjadi syarat keempat dalam dokumen tender. Sebelumnya, dokumen tender harus memenuhi syarat teknis, kualifikasi, dan administrasi. administrasi. “Jika satu syarat tidak terpenuhi, maka syarat yang berikutnya otomatis tidak akan diperiksa oleh tim pokja,” ujarnya, Selasa (23/4/2024).
Dicontohkan Mahbob, dokumen tender diajukan CV Surya Agung, meski memiliki penawaran biaya terendah namun tidak memenuhi syarat teknis. “Urutan syarat yang harus dipenuhi dalam dokumen tender A (Administrasi), K (Kualifikasi) T (Teknis), dan B (Biaya),” katanya.
Dan dari enam peserta yang mengajukan dokumen tender, kata Mahbob, hanya dua CV memenuhi keempat syarat. Yakni CV Dwi Karya Perkasa dan CV Kindai Artha Jaya.
“Karena biaya atau anggaran yang diajukan CV Dwi Karya Perkasa lebih rendah, maka CV itulah memenangkan tender,” pungkasnya. (tri/BBAM)