spot_img

LSM KAKI Pertanyakan Pertambangan di HGU PTPN

Link, Martapura – Maraknya aktivitas pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Banjar, mendapat protes Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel). Utamanya aktivitas pertambangan di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Danau Salak XIII, dan pertambangan di areal eks PKP2B PT BIM di Desa Biih, Kecamatan Karang Intan.

Protes tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (29/3/2022).

Namun sayangnya, tak seorang pun wakil rakyat sedang berada di kantor tersebut. Jadilah Sekretaris Dewan DPRD Banjar, Aslam yang menghadapi puluhan pendemo dibawah pimpinan Akhmad Husaini.

Aslam yang notabene seorang ASN dan bukan anggota DPRD hanya bisa mendengarkan aspirasi yang ingin disampaikan LSM Kaki tersebut.

Dalam orasinya Akhmad Husaini menyampaikan, kedatangan mereka ke DPRD Kabupaten Banjar untuk menyampaikan aspirasi. Antara lain, mengenai tata kelola pertambangan yang mereka nilai tanpa perhatian, persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kami banyak mendapatkan informasi tentang aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Banjar. Sudah illegal ditambah lagi menimbulkan limbah dan banjir. Bahkan, perusahaan yang IUP-nya sudah habis pun masih melakukan aktivitas menambang, mestinya tidak boleh,” kata Akhmad Husaini lantang.

Dihadapan barisan pengaman (polisi dan satpol-PP), Husaini, mempertanyakan aktivitas pertambangan di Desa Surian, Kecamatan Cintapuri Darussalam, yang menimbulkan limbah hingga menuai keluhan warga.

“Memang urusan pertambangan ini kewenangan ada pada pemerintah pusat, namun daerah tetap memiliki kewenangan di bagian lain. Yakni terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” ujarnya.

Baca juga  Status Kasus Perjadin DPRD Banjar Tunggu Arahan Kejati Kalsel

Dengan demikian tambahnya, pemerintah daerah, tak terkecuali DPRD harus proaktif menyoroti aktivitas pertambangan di wilayahnya. Faktanya, papar Akhmad Husaini, Pemkab Banjar serta DPRD terkesan lemah dan tidak proaktif melakukan pengawasan.

“Kami berharap pemerintah daerah dan DPRD proaktif memanggil PTPN dan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Begitu juga terkait aktivitas pertambangan di Desa Biih, Kecamatan Karang Intan di wilayah Perjanjian Karya  Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT BIM,” sebutnya.

Sebab, lanjut Akhmad Husaini, diduga di wilayah eks PKP2B milik PT BIM tersebut sudah dilakukan pengiriman batubara ilegal yang rencananya masuk ke salah satu perusahaan Tabalong.

“Pemerintah daerah baiknya segera melakukan peninjauan ke lapangan di bekas PKP2B PT BIM, saat ini ada beberapa ribu ton batubara yang sudah ingin dikeluarkan melalui izin usaha pertambangan UKB,” ungkapnya.

Dibagian lain, Husaini kecewa karena tidak ada anggota DPRD Kabupaten Banjar yang hadir saat mereka ingin menyampakan aspirasinya. Dia pun berjanji akan kembali melakukan aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Banjar 10 hari ke depan.

Sementara itu, Aslam  mengungkapkan ada 3 tuntutan yang mereka sampaikan. Yakni terkait persoalan pertambangan di HGU PTPN Danau Salak XIII, dan Pertambangan di Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, hingga terkait perjalanan dinas anggota dewan.

“Tuntutan mereka itu nanti akan saya sampaikan aspirasi mereka kepada anggota DPRD,” ujarnya.(spy)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU