Selasa, Mei 21, 2024

Pertambangan Batubara di PTPN Danau Salak Kembali Marak

Link, Martapura – Pergantian puncuk pimpinan Polda Kalsel disambut antusias kalangan aktivitas lingkungan. Besar harapan persoalan maraknya aktivitas tambang batubara ilegal bisa ditertibkan.

Setelah sempat sepi akibat penertiban yang dilakukan jajaran Polda Kalsel pasca instruksi Kapolri untuk mentertibkan tambang ilegal, beberapa waktu lalu, kini aktivitas pertambangan batubara ilegal kembali marak di wilayah Kabupaten Banjar.

Warga Desa Surian Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar mencemaskan aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal kembali marak di kawasan PTPN XIII Danau Salak. Warga khawatirkan limbahnya dari pertambangan batubara kembali akan mencemari lingkungan serta merusak lahan pertanian, Rabu (18/10/2022).

” Sudah sering terjadi, jika hujan dengan intensitas tinggi limbah tambang batu bara mencemari lingkungan kami di Desa Surian dan merusak lahan pertanian,” ungkap salah seorang warga melalui voice record WhatsApp, Rabu, 19 Oktober 2022.

Melalui psan suara itu juga, disebutkan sudah sering persoalan tersebut diungkap LSM dan juga media.

“Tetapi belum pernah ada yang diproses hukum. Patut diduga ada oknum aparat penegak hukum yang turut ikut menambang,” jelas warga Desa Surian Hanyar yang namanya diminta tidak disebutkan.

Menanggapi keluhan warga tersebut, aktivis Kalsel Aliansyah mengaku sangat prihatin.

“Adanya aktivitas pertambangan batu bara di lahan PTPN XIII Danau Salak ini, sudah lama menuai kontroversi, apalagi dugaan limbahnya yang merusak lahan pertanian. Tetapi agak aneh juga ya, saat ada razia beberapa waktu lalu, disana tutup semua aktivitas tambang ilagelnya,” ujar Ali serius.

Pihaknya sebut Ali lebih jauh, sudah lama mengetahui adanya keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas tambang batu bara di kawasan PTPN XIII Danau Salak ini. Kemudian ada juga dugaan tambang batu bara ilegal di kawasan tersebut dan IUP – nya perlu dipertanyakan, karena berada di lahan yang izinnya HGU untuk pertanian atau perkebunan.

BACA JUGA  Dirotasi ke Dispersip, Kursi Direktur RSUD RaZa Kosong

“Banyak sudah aktivis di Kalsel yang melaporkan hal itu ke Polda Kalsel,” sebutnya.

Termasuk masalah legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengeruk batu bara di kawasan PTPN XIII Danau Salak itu juga sudah juga dipertanyakan.

“Hingga sekarang proses hukum terhadap adanya dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi belum ada tindakan nyata. Karena itu para penambang liar semakin masif dan berani melakukan kegiatan ilegal mereka,” ujar aktivis yang terkenal vokal ini.

Aliansyah juga membeberkan, sejumlah laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) belum membuahkan hasil nyata dalam penindakan kasus tambang batu bara ilegal di Kabupaten Banjar. Ia mencontohkan setelah Sidak DPRD Banjar dan LSM KPK-APP Kalsel ada tindakan penertiban yang akhirnya Polres Banjar menetapkan satu tersangka.

“Tersangkanya hanya satu dan belum pernah diperlihatkan orangnya, belum terdengar ada gelar perkara di Polres Banjar dan belum didengar ada penyerahan berkas tersangkanya ke Kejari Kabupaten Banjar,” ungkapnya lagi.

Karena itu, Ali pun meminta kepada Kapolda Kalsel yang baru Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi yang punya punya pengalaman di Reskrim, menjadikannya sebagai PR untuk diusut tuntas dan diproses secara hukum.(spy)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER