Kamis, April 25, 2024

LSM KPK-APP Tanyakan Kasus Perjadin ke Kejari

Link, Martapura – LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalimantan Selatan, merasa penasaran dengan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dalam menangani laporan tentang dugaan  korupsi perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kabupaten Banjar.

“Kami sudah melayangkan surat ke Kejari Martapura untuk meminta waktu audiensi. Pada 4 Juli 2022,” ujar Ketua LSM KPK-APP Kalsel Aliansyah, kepada Linkalimantan.com, Minggu 3 Juli 2022 malam.

Di dalam surat kami ungkap Aliansyah, LSM KPK-APP Kalsel ingin menyakan tindak lanjut dari proses hukum terkait dugaan korpsi perjadin Anggota DPRD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020-2021.

“Kasus itu semula ditangani Kejati Kalsel, saat ini kan ditangani Kejari Martapura. Sudah berbulan-bulan berjalan, tetapi kesannya sunyi. Tidak ada keterbukaan dalam prosesnya. Misal, siapa saja yang sudah dipanggil, materinya apa? Semuanya seperti tertutup,” katanya.

Padahal katanya lebih jauh, persoalan tersebut juga sudah diungkapkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Banjar. Bahkan anggota dewan itu minta persoalan tersebut diusut tuntas.

“Dengan ketertutupan informasi seperti ini, tidak salah jika kami berpendapat adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana perjaladin luar daerah luar provinsi pimpinan dan anggota DPRD.Kabupaten Banjar serta ASN Pemkab Banjar sebagai pendamping Tahun Anggaran. 2020 dan 2021 jalan ditempat,” katanya.

Baca Juga  Polres Kabupaten Banjar Serius Tanggani Karhutla

Ditegaskannya, jika memang Kejari Martapura tidak mampu untuk menuntaskan laporan masyarakat tersebut, LSM KPK-APP Kalsel menyarankan lebih baik mundur saja.

“Kalau tidak sanggup, biarkan masalah ini kami bawa ke Kejagung RI dan biarkan prosesnya bergulir di sana,” ujarnya.

Jauh sebelumnya, LSM KPK-APP Kalsel menggelar aksi unjuk rasa damai di teras DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kedatangan puluhan orang aktivis LSM KPK-APP Kalsel yang dikomandoi Aliansyah tersebut untuk meminta anggota DPRD Kabupaten Banjar agar menghentikan kegiatan perjalanan dinas studi banding dan konsultasi, yang dinilai hanya menggerogoti uang rakyat. Terlebih, terkait kasus perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker) tersebut saat ini tengah berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel yang terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar.

“Kita malu melihat perilaku korup yang dilakukan oknum-oknum di DPRD Kabupaten Banjar yang tidak berkaca dari kasus perjalanan dinas anggota DPRD periode 2014-201. Bahkan, berdasarkan informasi dari internal dewan sendiri, yakni yang dibeberkan oleh Irwan Bora, bahwa telah terjadi manipulasi, mark up, terkait kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah di DPRD Kabupaten Banjar,” ujar Aliansyah.(spy)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img