spot_img

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Kasus TPPO

Link, Martapura – Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tanpa dukungan masyarakat tekad pemerintah untuk memberantas jenis criminal yang satu ini tidak akan maksimal.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat T, melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji mengatakan, dalam rangka mendukung tugas Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Seksi Humas Polres Banjar melaksanakan kegiatan Sosialisasi melalui media sosial dan mempublikasikan manakala terjadi kasus TPPO di wilayah Hukum Polres Banjar.

” Namun demikian, di wilayah Kabupaten Banjar atau di daerah Hukum Polres Banjar selama kurun waktu 5 Tahun dari Tahun 2019 hingga Tahun 2023, kasus ini hanya sekali terjadi. Yakni pada Tahun 2022, sementara itu pada Tahun 2023 Nihil,” ujar Suwarji, Sabtu (17/6/2023) pagi.

Lebih lanjut, Suwarji menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.

Baca juga  Indonesia – Malaysia Bahas Solusi TPPO dan PMI

” Jika kedapatan, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” sebutnya.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal,

” Jangan mudah dibujuk rayu dengan iming-iming hadiah atau pemberian sesuatu yang berujung perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum atau penjahat yakni TPPO, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU