spot_img

Mediasi Gagal, Gugatan PAW Partai Nasdem Lanjut

Link, Martapura – Mediasi gugatan hukum kasus SK PAW DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar berakhir gagal, sehingga akan dilanjutkan ke proses sidang di PN Martapura, Selasa (21/3/2023).

Setelah dilakukan upaya mediasi sebanyak 3 kali oleh PN  Martapura antara Penggugat dan Tergugat I DPD Partai Nasdem, namun hasilnya tanpa ada perdamaian.

Kuasa Hukum penggugat Muhammad Rusdi mengatakan, tergugat I yakni DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar melalui  Kuasa hukumnya tetap bersikukuh bahwa PAW DPRD Fraksi Partai Nasdem Kabupaten  Banjar adalah Suriani.

“Mereka tetap mengacu pada SK DPP Partai Nasdem yang telah menetapkan Suriani sebagai PAW dan menolak mengganti dengan yang lainnya,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com Selasa 21 Maret 2023.

Akibat penolakan yang dilakukan oleh mereka maka, beber Rusdi pihaknya akan melanjutkan persidangan perkara tersebut.

“Ini kami lakukan lantaran perkaranya tidak dapat diselesaikan melalui mediasi,” bebernya.

Rusdi menegaskan, bahwa upaya mediasi gagal, karena itu pihaknya tetap akan melanjutkan proses gugatan di PN Martapura.

“Perkara nomor 12 dengan gugatan SK  PAW  DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar dengan agenda mediasi gagal dan akan dilanjutkan pada sidang dari majelis hakim PN Martapura,” jelas Muhammad Rusdi.

Baca juga  Catat! Visi, Misi Bakal Paslon Pilkada Harus Sesuai RPJPD

Kemudian Kuasa Hukum dari DPP Partai Nasdem Renaldi Sultan menyatakan, bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada SK yang telah menetapkan Suriani sebagai PAW dari almarhum Mardani di DPRD Banjar.

Selain itu Renaldi juga menyampaikan, bahwa seharusnya kasus gugatan PAW di Partai Nasdem ini masuk dalam sengketa partai yang persidangan digelar cepat dan bukannya masuk di perdata di PN Martapura. Selain itu pihaknya dari Partai Nasdem tetap bertikad baik dengan menghadiri panggilan sidang dari PN Martapura.

“Namun dalam hal ini dari partai ada 2 hal yang kami cermati masuk dalam  ranah perselisihan partai politik dan bukan ranah dalam perdata perbuatan melawan hukum. Dan salah satu tergugat adalah partai politik terkait Pergantian antar waktu DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Nasdem,” ungkapnya.

Menurut Reginaldo Sultan, bahwa pihaknya menolak mediasi, tetapi dalam perselisihan partai politik tidak mengenal istilah mediasi.

” Kami menolak, karena dalam perselihan partai itu tidak mengenal mediasi, tapi sistem peradilan cepat, yakni dalam 60 hari harus selesai,” tegasnya.  (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU