Link, Martapura – Satu bulan sebelum masa berlaku tera pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Telaga Silaba, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura berakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) lakukan tera ulang pada Senin (2/2/26) kemarin.
Kegiatan rutin tera ulang pompa ukur BBM di SPBU milik PT Telaga Silaba tersebut merupakan kegiatan perdana yang dilaksankan DKUMPP Kabupaten Banjar di awal 2026. Dan berdasarkan hasil pengujian terhadap 12 nozzle yang terdapat di SPBU tersebut, volume penunjukan masih berada dalam batas kesalahan yang diizinkan sesuai ketentuan metrologi legal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Linda Yunianti mengapresiasi pelaku usaha yang telah tertib dan disiplin dalam mengajukan permohonan tera ulang tepat waktu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Telaga Silaba yang telah disiplin mengajukan permohonan tera ulang. Mudah-mudahan kedisiplinan ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya demi melindungi konsumen di Kabupaten Banjar,” ujar pejabat definitif Sekretaris DKUMPP Kabupaten Banjar.
Usai kegiatan tera ulang pompa ukur BBM dilakukan, Pemilik SPBU H Gusti Abdurrahman atau yang akrab disapa Antung Aman menyambut baik pelaksanaan tera ulang pompa ukur BBM tahun 2026 ini, dan pengajuan permohonan tera ulang tersebut sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan yang jujur, transparan, dan sesuai ketentuan kepada masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Banjar melalui DKUMPP atas pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan. Dengan tera ulang ini kami berharap kepercayaan konsumen terhadap SPBU kami terus terjaga,” ucapnya.
Setelah pelaksanaan tera ulang pompa ukur BBM ini, DKUMPP Kabupaten Banjar akan melanjutkan kegiatan tera ulang terhadap timbangan batu bara di Kecamatan Sungai Pinang serta timbangan elektronik milik PT Indomarco.(zainuddin)

