Linkalimantan.com-Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun memastikan pihaknya sudah menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait ketidakpatuhan 55 anggota DPR dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),
Adang berujar laporan yang dilayangkan ICW pada Rabu kemarin, sudah lengkap. MKD segera memproses ke tahapan selanjutnya.
“Dari hasil laporan ICW sudah kita terima dan laporannya sudah dicek, resmi, semuanya lengkap. Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” kata Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
MKD kata Adang, memastikan bakal menindaklanjuti laporan ICW tersebut. Tetapi ia belum memastikan kapan proses tersebut dilakukan. Mengingat ada sejumlah pimpinan MKD yang turut diladukan dalam laporan ICW.
“Oh Pasti. Apapun juga kan tidak mungkin ya kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD lalu kita tidak menindaklanjuti, nggak mungkin,” ujar Adang.
“Kita harus memutuskan apakah dia, kan dalam kategori MKD juga disebutkan, yaitu hukuman teguran lisan, tertulis, dan pemindahan anggota dari AKD. Jadi saya pikir payung hukumnya sudah clear semua tinggal bagaimana nanti MKD menyikapi laporan tersebut,” sambung Adang.
Sebelumnya, MKD DPR RI menyatakan telah mengingatkan kepada para anggota DPR untuk tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala.
Ingatan untuk melaporkan LHKPN itu tidak hanya disampaikan secara lisan. MKD bahkan sampai membuat edaran.
“Kami selalu anggota MKD selalu memberikan edaran kepada seluruh anggota DPR agar tak lupa mengisi LHKPN sesuai aturan perundang-undangan,” kata Anggota MKD Imron Amin dalam keterangannya, Rabu (12/4/23).
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan puluhan anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Laporan itu perihal ketidakpatuham anggota DPR dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“ICW mendatangi gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan DPR RI yang diketahui tak patuh melaporkan LHKPN,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Kurnia mengatakan ada tiga poin yang menjadi konteks ketidakpatuhan dalam melaporkam LHKPN. Pertama, anggota DPR atau teradu terlambat menyampaikan laporan LHKPN; kedua, tidak berkala melaporkan LHKPN; dan ketiga sama sekali tidak melaporkan LHKPN.
LHKPN yang dimaksud ICW dalam laporannya ialah LHKPN tahun 2019, 2020, dan 2021. Kurnia mengatakan ketidakpatuhan para anggota DPR dalam melaporkan LHKPN itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kenapa? Karena mandat atau kewajiban melaporkan LHKPN itu tertuang secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang juga turunannya diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Ada dua poin didalam dua regulasi itu, pertama kewajiban melaporkan setiap tahun, kedua batas waktu pelaporannya pada 31 Maret,” tutur Kurnia.
Kurnia mengatakan berdasarkan data 55 anggota DPR yang tidak patuh melaporkan LHKPN, empat di antaranya menjabat sebagai pimpinan DPR dan beberapa di antaranya pimpinam komisi.
“Maka dari itu dalam konteks itu tidak hanya melanggar hukum tapi ada persinggungan dengan kode etik DPR,” kata Kurnia.
Kurnia lantas merinci anggota DPR yang menjadi teradu dalam aduamnya ke MKD dengan nomor surat pengaduan 103/SK/BP/IV/2023.
“Bedasarkan pendataan kami 55 orang yang dikategorikan tidak patuh lapor LHKPN pertama pimpinan DPR sebanyak 4 orang, pimpinan komisi sebanyak 37 orang, pimpinan Baleg 2 orang, pimpinan Banggar 2 orang, pimpinan BURT sebanyak 3 orang pimpinan BKSAP 2 orang, pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara 2 orang dan pimpinan MKD 3 orang,” tutur Kurnia.
Dari jumlah tersebut, ICW mengkategorikan kembali berdasarkam fraksi atau partai.
“Kalau dilihat dari pemetaan asal parpol dari pimpinan AKD yang diketahui tidak patuh lapor LHKPN, pertama PDIP 11 orang, Golkar 11 orang, PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, NasDem 5 orang, PAN 5 orang, Demokrat 3 orang, PPP 2 orang dan PKS 2 orang. Itu yang kami petakan dari laman website LHKPN KPK,” ujar Kurnia. (link/net).
sumber: suara.com