spot_img

Musisi Berinisial AB Kesandung Psikotropika

Linkalimantan.com-Lagi, kasus penyalahgunaan psikotropika melanda kalangan seminam. Kali ini musisi berinisial AB ditangkap polisi karena diduga telah menyalahgunakan psikotropika.

Seperti yang ramai diberitakan, disebutkan AB (48) merupakan salah anggota musisi dari band terkenal ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan anggota grup band terkenal yang ditangkap terkait penyalahgunaan psikotropika berinisial AB.
“AB (48) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band musik bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Dia ditangkap dengan barang bukti psikotropika,” kata Pasma dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6).

Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya kepada wartawan polisi memastikan porsenil band insial AB yang ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba adalah musisi Kahitna Andrie Bayuajie alias AB, 48 tahun. Dia diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis psikotropika.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, mengatakan, Andrie ditangkap karena menggunakan narkoba jenis Valdemix Diazepam. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa obat-obatan itu sebanyak 45 butir.

“Yang ditangkap penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas nama Andrie Bayuajie  alias AB kemudian telah dilakukan tes urin dan positif,” ucap Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juni 2022.

Baca juga  Synchronize Festival 2022 Kembali Digelar

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce sebelumnya mengatakan, AB merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band musik terkenal. Dia diciduk karena kasus penyalahgunaan psikotropika.

Untuk diketahui, Psikotropika adalah suatu zat atau obat alamiah maupun sintetis yang bukan narkoba. Dia memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif yang terjadi pada susunan saraf pusat. Sehingga dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental maupun perulaku.

Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi bagi para pemakainya.

Pemakaian psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk. Dapat menimbulkan ketergantungan secara terus-menerus apabila penggunaannya berlebihan dengan takaran yang besar. Dari hal tersebut dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis yang terjadi karena adanya gangguan saraf dan organ-organ tubuh seperti jantung, ginjal dan paru-paru. Akibat buruk dari penggunaan psikotropika ini yaitu menimbulkan kematian.(spy/bbs)

BERITA LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU