Beranda blog Halaman 1131

Paman Birin: PMI Adalah Organisasi Kemanusiaan Yang Sangat Besar

0
Paman Birin: PMI Adalah Organisasi Kemanusiaan Yang Sangat Besar
Paman Birijn hadiri pelantikan pengurus dan dewan kehormatan PMI Kalsel

Link, Banjarmasin – Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau Paman Birin menghadiri dan menyaksikan Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus Palang Merah Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, periode 2022-2027, Rabu (18/1) di Gedung Mahligai Pancasila.

Dewan Kehormatan dan Pengurus Palang Merah Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan dilantik langsung oleh Ketua Umum PMI, Dr. (HC) Drs. HM. Jusuf Kalla. Paman Birin dalam sambutannya mengharapkan kepengurusan PMI yang baru dilantik, dapat bersinergi dengan Pemprov. Kalsel.

“Saya berharap program dari PMI nanti dapat selaras dengan visi misi Kalsel,” sampainya.

Adapun Ketua PMI Provinsi Kalsel dijabat oleh H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, sementara Ketua Dewan Kehormatan dijabat oleh Dr. (HC) H. Supian HK.

Dihadapan Ketua Umum PMI, Dr. (HC) Drs. HM. Jusuf Kalla, Paman Birin menyampaikan PMI hadir untuk membantu sesama, tidak memandang suku maupun agama. Jika terjadi bencana, PMI hadir untuk menolong.

“Karena itu, saya ingin sampaikan, bahwa gerakan PMI adalah gerakan kemuliaan,” ujarnya.

Ditambahkan Paman Birin, PMI yang merupakan organisasi kemanusiaan, yang berhimpun didalamnya para relawan, maka apa yang mereka lakukan tak ternilai harganya.

Sementara Ketua Umum PMI, Dr. (HC) Drs. HM. Jusuf Kalla, menyampaikan PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang sangat besar, sehingga harus berperan nyata bagi bangsa dan negara, untuk ikut menangani bencana, termasuk kesehatan.

Provinsi Kalimantan Selatan, sebut Jusuf Kalla, menjadi salah satu tempat pusat logistik nasional PMI.

“Jika ada bencana di Provinsi Kalimantan Tengah misalnya, itu pusat logistiknya ada di Kalsel, tempatnya dekat bandara, ini untuk kecepatan membantu masyarakat,” ujarnya.

JK meminta PMI di Kalimantan Selatan untuk sigap, cepat dalam melakukan pertolongan di segala bencana, selain tugas khusus memenuhi kebutuhan kantong darah bagi pasien di rumah sakit.

Sementara Ketua PMI Provinsi Kalsel H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyampaikan terima kasih atas dukungan yang luar biasa yang diberikan oleh Pemprov Kalsel.

Adapun Ketua Dewan Kehormatan PMI Provinsi Kalsel, dijabat oleh Dr. (HC) H. Supian HK, serta Ketua PMI Provinsi Kalsel masa bakti 2022-2027 dijabat oleh H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah. (why)

Kehadiran MAPPI Berperan Sebagai Land Economist

0
mappi kalsel

Link, Banjarmasin – Kalimantan Selatan memiliki banyak potensi yang masih belum tersentuh. karena itu keahlian yang dimiliki profesi penilai yang berkaitan dengan konsep, teori dan prinsip-prinsip ekonomi pertanahan menjadi profesi keahlian yang sangat diperlukan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Husnul Hatimah pada Musyawarah Daerah ( MUSDA ) III DPD Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Kalimantan Selatan – Kalimantan Tengah, di Swiss Belhotel Banjarmasin, Rabu (18/1/2023).

Paman Birin mengatakan, pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dan vital untuk mempercepat proses pembangunan dan kemajuan bangsa. Karena itu, pembangunan infrastruktur harus benar-benar dipersiapkan secara matang, terarah dan tentunya berkualitas.

“Dalam konteks ini, kehadiran masyarakat profesi penilai sebagai organisasi profesi berperan sebagai land economist dalam proyek pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan,” katanya.

Paman Birin menuturkan, dalam rangka mewujudkan visi misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, memerlukan partisipasi serta kerjasama dengan berbagai pihak dan dukungan seluruh masyarakat.

“Alhamdulillah profesi penilai selama ini telah banyak memberikan kontribusi terutama untuk kegiatan pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan aset barang milik daerah serta penilaian untuk tujuan pengadaan tanah kepentingan umum,” ucapnya.

Ia menambahkan, hal tersebut memberikan manfaat agar kegiatan pelaksanaan pembangunan tepat waktu, tepat sasaran dan hasilnya lebih berkualitas dalam mendukung pencapaian prioritas utama pembangunan daerah.

“Kedepan, tentunya kita berharap MAPPI Kalsel-Kalteng terus berkembang dan berkontribusi bagi pembangunan di Kalimantan Selatan,” katanya.

Selain itu, Paman Birin juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi dibentuknya DPD MAPPI Kalsel-Kalteng sebagai wadah para profesi penilai untuk ikut berpartisipasi mengisi pembangunan nasional, khususnya pembangunan ekonomi. Karena itu diperlukan kesiapan dengan optimisme yang tinggi dalam melaksanakan peran sesuai tugas dan profesinya di masa mendatang.

“Untuk itu mari kita saling bersinergi, bekerja sama dan memberikan dukungan untuk melaksanakan bakti terbaik bagi kemajuan dan kesejahteraan daerah dan negara tercinta ini,” pungkasnya. (why)

Hasil Audit Investigasi Perjadin Selesai, Kejari Banjar Diam

0
audit investigasi peerjadin selesai
PERJADIN: Aksi unjukrasa saat menuntut Kejari Banjar mengusut tuntas Perjadin DPRD Banjar, yang kini hasil audit investigasinya sudah selesai. (foto:dok)

Link, Martapura – Perkara dugaan Mark Up Perjalanan Dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Banjar, hingga kini belum menemui titik terang. Padahal sejak 9 Januari 2023 lalu hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Kalsel sudah selesai dan diserahkan ke Kejari Banjar.

Hasil audit investigasi Perjadin Anggota DPRD Kabupaten Banjar yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, sudah selesai. Namun sampai saat ini belum ada respon yang disampaikan Kejari Banjar kepada publik.

“Sesuai janji pihak Kejaksaan Kabupaten Banjar yang sering disampaikan, bahwa akan menggelar ekspose begitu audit incestigasinya selesai. Ini sudah selesai Pak Kajari, kapan nih eksposenya,” Tanya Ketua LSM KPK-APP Kalsel, Aliansyah, Rabu 18 Januari 2023.

Pertanyaan Aliansyah memang tidaklah berlebihan. Hal itu sesuai dengan pernyataan pihak Kejari Kabupaten Banjar terkait penanganan Perkara Perjadin Jilid 2.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Banjar Fajar Gigih Wibowo mengatakan, perkara tersebut kini masih berproses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Bagaimana proses selanjutnya, hasil audit itulah yang akan menentukan.

“Beberapa waktu lalu kami minta BPKP Kalsel untuk melakukan audit investigasi perkara Perjadin DPRD Kbaupaten Banjar. Nah ini itu masih berproses, jadi kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Kalsel,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com Jumat 30 Desember 2022.

Gigih membeberkan jika dalam pemeriksaan audit BPKP positif ada ditemukan kerugian negara maka perkara tersebut akan dinaikan statusnya.

Namun sayangnya, setelah audit investigasi sudah selesai, tak satu pun petinggi Kejari Kabupaten Banjar yang angkat bicara. Bahkan pada saat dikonfirmasi melalui telpon lalu pesan watsahpt dan bahkan datang ke Kantor Kejari Banjar, mereka tidak dapat memberikan keterangan dan bahkan terkesan diam.

Padahal sebelumnya menurut keterangan Kepala BPKP Rudy M. Harahap melalui rilisnya juga menyebutkan bahwa mereka sudah menuntaskan audit investigatif atas kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021.

Begitu juga saat Linkalimantan.com menghubungi Kajari Banjar M Bardan melalui aplikasi WhatsAPp, yang bersangkutan hanya membalasnya dengan mengabarkan jika dirinya sedang berada di Jakarta. (oetaya/BBAM)

Joko Widodo Ajak Seluruh Kepala Daerah Untuk Tangani Inflasi

0
tangani inflasi

Link, Bogor – Presiden Joko Widodo secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se-Indonesia Tahun 2023 yang digelar di Sentul International Convention Centre, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa, 17 Januari 2023.

Gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin dan sejumlah kepala daerah kabupaten/kota di Kalsel tampak hadir dan seksama mengikuti arahan Presiden Joko Widodo. Dalam arahannya, Presiden antara lain mengajak para kepala daerah dan Bank Indonesia untuk bekerja keras menangani inflasi yang menjadi momok bagi semua negara.

“Situasi global masih sangat tidak mudah dan sekarang yang menjadi momok semua negara adalah yang namanya inflasi. Ini momok semua negara. Patut juga kita syukuri inflasi kita terakhir di angka 5,5 persen. Ini patut kita syukuri, berkat kerja keras kita semuanya,” ujar Presiden.

“Saya minta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota, bersama-sama dengan Bank Indonesia terus memantau harga-harga barang dan jasa yang ada di lapangan sehingga selalu terdeteksi sedini mungkin sebelum kejadian besarnya itu datang sehingga bisa kita kejar dan kita antisipasi untuk kita selesaikan,” imbuhnya.

Lebih jauh, Presiden mengingatkan soal kenaikan harga bahan pangan utamanya beras. Menurut Presiden, saat ini harga beras mengalami kenaikan yang tidak sedikit di 79 daerah. Selain beras, telur juga mengalami kenaikan harga di 89 daerah, tomat naik di 82 daerah, dan daging ayam ras naik di 75 daerah.

“Tolong bupati, wali kota, gubernur sering-sering masuk pasar, cek betul di lapangan apakah data yang diberikan itu sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. Jangan sampai, sudah enggak musim sekarang ini, yang namanya bawahan ABS (asal bapak senang).

“Pak, baik Pak. Enggak ada yang naik Pak. Harga stabil Pak’. Saya cek langsung ke lapangan. Jadi BPS di daerah informasikan angka-angka yang apa adanya kepada kepala daerah,” tegasnya.

Di samping itu, Presiden juga meminta agar para kepala daerah berhati-hati dalam menentukan tarif yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, misalnya tarif air dan angkutan. Kepala Negara meminta agar penyesuaian tarif dihitung secara tepat karena bisa berpotensi menaikkan tingkat inflasi di daerah tersebut.

“Yang berkaitan dengan tarif angkutan misalnya, tarif PDAM, hati-hati menentukan itu bisa menjadikan inflasi naik. Jadi dihitung betul, kalau masih kuat ditahan, kalau enggak kuat naik enggak apa-apa tapi sekecil mungkin. Jangan sampai ada PDAM menaikkan lebih dari 100 persen karena data yang masuk ke saya ada,” ungkapnya.

Presiden juga meminta Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia terus menyampaikan informasi ke daerah sehingga daerah memiliki data terkait inflasi. Selain itu, Presiden juga kembali mengingatkan sejumlah upaya yang bisa dilakukan oleh para kepala daerah untuk mengintervensi kenaikan inflasi di wilayahnya.

“Semuanya sudah tahu bagaimana menutup ongkos transportasi, meningkatkan produktivitas petani, misalnya tomat mahal, perintahkan tanam tomat, cabai mahal, perintahkan tanam cabai. Saya enggak usah mengulang,” tandasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Menanggapi arahan presiden itu, Paman Birin menyampaikan untuk upaya pengendalian inflasi, Kalsel telah melakukan berbagai upaya. Diantarnya gerakan turun ke desa (turdes) ke pelosok Kabupaten/kota se- Kalsel.

Dalam turdes tersebut, Paman Birin selain memberikan bantuan sembako kepada warga, juga memberikan aneka bantuan bibit tanaman hortikultura.

Selain itu juga ada gerakan Pasar Raya (Pasar Murah) yang melibatkan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), operasi pasar, pembagian beras gratis bagi warga tidak mampu hingga berbagai gerakan tanam tanaman hortikultura seperti cabai.

“Khusus cabai misalnya. Kita menggerakkan semua warga dan ASN untuk memanfaatkan perkarangan dengan menanam cabai. Ini memiliki manfaat yang besar untuk bersama-sama menekan inflasi,” terang Paman Birin.

Hingga tahun 2023 ini, ungkap Paman Birin, Pemprov Kalsel terus bersinergi dengan semua pihak seperti Bank Indonesia yang selalu hadir dalam setiap kegiatan yang bersentuhan dengan penanganan inflasi di daerah.

Disamping itu, terus berkoordinasi dengan Bulog dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Kalsel untuk turut memantau dan terus mengendalikan inflasi dengan kegiatan nyata yang dibutuhkan masyarakat Banua. (why)

Rofiqi Sidak, Hanya Ada dua Produk UMKM Lokal di Alfamart

0
rofiqi sidak produk umkm
PRODUK UMKM: Ketua DPRD Banjar HM saat mendapati salah satu produk UMKM yang ada di salah satu ritel modern. (foto:zai)

Link, Martapura – Klaim Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag) Kabupaten Banjar yang menyebut keberadaan ritel modern sangat membantu produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)lokal, terbantahkan.

Demi membuktikan klaim Dinas KUMPerindag Banjar jika keberadaan ritel modern sangat membantu produk UMKM lokal, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi berinisiatif melaksanakan inspeksi mendadak.

“Hasilnya, sungguh sangat mengecewakan. Dari ribuan item produk yang dipasarkan dua unit ritel modern yang berada di samping ruas Jalan Cempaka, dan di samping ruas Jalan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, hanya didapati dua item produk UMKM yang di display,” ujar Rofiqi kepada sejumlah wartawan usai sidak di beberapa ritel Alfamart yang disebutkan, Rabu (18/1/2023)..

Sebelum sidak, Rofiqi menyatakan sudah konfirmasi ke Dinas KUMPerindag Banjar dimana saja ritel modern (alfamart dan indomart) yang telah mengakomodir produk UMKM kita. Disebutkan ada tiga tempat. Lalu didatanginya ritel yang disebutkan tadi untuk membuktikannya.

“Ternyata ada enam produk UMKM. Tetapi empat produk UMKM berasal dari luar Kabupaten Banjar, hanya ada dua produk dari pelaku UMKM kita yang masuk ke toko swalayan. Itupun tidak banyak,” ujarnya dengan nada kecewa.

Parahnya ujarnya dengan nada tinggi, dari total 140 unit toko swalayan, cuman ada 2 unit toko swalayan yang menjual produk UMKM di Kabupaten Banjar.

Padahal, lanjut Politisi Gerindra ini lebih jauh, belum lama tadi Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag) Kabupaten Banjar mengkalim banyak produk UMKM yang telah dipasarkan di toko swalayan.

“Menurut saya hal ini sudah merupakan kebohongan publik, dan pembodohan massal. Faktanya, dari seribu item hanya ada enam produk UMKM lokal yang masuk ke toko swalayan,” katanya.

Karenanya, Rofiqi menilai hal tersebut sebagai bentuk penjajahan ekonomi masyarakat yang harus di lawan.

“Jangan-jangan mereka hanya bertindak demi kepentingan pribadi. Aneh memang, menjamurnya toko swalayan tidak disertai perkembangan UMKM daerah. Tapi, tetap saja ada yang membela kepentingan toko swalayan. Apakah mereka tidak paham, pura-pura bodoh, atau di bodohi dengan hal lain?,” tegasnya.

Dari hasil sidak tersebut, dipastikan Rofiqi akan dijadikan bahan Fraksi Gerindra dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang ritel modern yang beralih nama menjadi Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.

“Karena sudah tugas kita bersama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Banjar. Kalau tidak difasilitasi, ya… Selesai semuanya (gulung tikar).  Makanya, Bung Karno pernah berkata ‘Perjuangan Kalian Akan Lebih Sulit Karena Menghadapi Bangsa Sendiri’,” pungkasnya. (zainuddin/BBAM)

Target Jokowi 2024 Kemiskinan Ekstrim Berada di 0 Persen

0
targer jokowi untuk menurunkan kemiskinan extrim

Link, Bogor – Presiden Joko Widodo mendorong segenap pimpinan daerah untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga mencapai target 0 persen pada tahun 2024 mendatang. Pada tahun 2022, menurut Presiden, kemiskinan ekstrem masih berada pada angka 2 persen dan 14 provinsi berada di atas angka nasional.

Demikian disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se-Indonesia Tahun 2023 yang digelar di Sentul International Convention Centre, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa, 17 Januari 2023.

“Target kita di 2024 kemiskinan ekstrim ini harus berada pada 0 persen. Ini target yang tidak mudah. Di 2022, masih 2 persen dan 14 provinsi di atas nasional. Semuanya sudah ada datanya, artinya targetnya siapa, sasarannya siapa sudah ada semuanya. Penanganannya seperti apa juga saya kira saya sudah tidak usah menyampaikan lagi. Intervensi apa yang harus dilakukan, semua pemda sudah tahu apa yang harus dilakukan,” ungkapnya.

Selain itu, Presiden juga meminta agar para kepala daerah bisa menekan angka gagal tumbuh pada anak atau _stunting_ di daerahnya masing-masing. Hal tersebut penting mengingat Indonesia akan memiliki bonus demografi yang puncaknya pada tahun 2030-2035 sehingga pengembangan sumber daya manusia (SDM) harus terus dioptimalkan.

“Kalau SDM-SDM kita tidak berada pada posisi yang ininya (otaknya) baik, sehingga memiliki produktivitas baik, hati-hati bukan keuntungan yang akan kita dapat, tetapi akan memberikan beban yang besar kepada negara sehingga _stunting_ harus menjadi target penyelesaian bagi pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” jelasnya.

Menurut Presiden, angka stunting secara nasional terus mengalami penurunan dari angka 37 persen pada tahun 2014 menjadi 24 persen pada tahun 2021 dan diperkirakan pada angka 21 persen pada tahun 2022. Meskipun telah turun drastis, namun Presiden terus mendorong agar target di bawah 14 persen pada 2024 bisa tercapai.

“Target kita di tahun 2024 harus berada di bawah 14 persen. Bukan hal yang mudah, tetapi sekali lagi kalau kerja keras kita seperti saat kita bekerja mengatasi pandemi, saya yakin ini bukan persoalan yang susah diselesaikan. Datanya ada,” ucapnya.

Untuk itu, Kepala Negara mendorong para kepala daerah untuk memanfaatkan teknologi dan platform aplikasi dalam memantau _stunting_ di daerahnya seperti yang telah sukses dilakukan oleh Kabupaten Sumedang. Berkat pemanfaatan teknologi tersebut, angka _stunting_ di Kabupaten Sumedang turun drastis dari 32 persen pada tiga tahun yang lalu menjadi 7 persen.

Selain itu, Presiden juga mencontohkan Kabupaten Kampar yang sukses menurunkan angka stunting dengan cara lain, yakni menitipkan anak-anaknya ke perusahaan besar yang ada di daerahnya. Dengan metode tersebut, Kabupaten Kampar berhasil menurunkan angka _stunting_ dari 27 persen ke 8 persen.

“Di Kampar juga sama, tapi tidak menggunakan platform aplikasi, tapi menitipkan anak-anak asuhnya kepada perusahan-perusahaan besar yang ada di Kabupaten Kampar. Ini 100 anak titipkan, 200 anak titipkan, 50 anak titipkan. Itu juga berhasil menurunkan dari 27 (persen) ke angka kurang lebih 8 persen. Ini juga penurunan yang sangat drastis,” tandasnya.

Menanggapi arahan langsung Presiden Jokowi itu, Gubernur Paman Birin mengaku siap melaksanakan upaya pencegahan dan penurunan stunting di Banua.

“Kita terus dorong semua pihak bersama-sama Pemprov Kalsel untuk upaya pencegahan stunting di Banua,” kata Paman Birin.

Pemprov Kalsel pun, terang Paman Birin terus melakukan upaya menekan dan mencegah stunting. Diantaranya memberikan makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita. Termasuk juga meningkatkan pelayanan kesehatan hingga ke pelosok.

Selain itu juga, meminta kabupaten/kota untuk terus melakukan monitoring dan meningkatkan komitmen kerjasama dalam upaya pencegahan stunting.

Paman Birin pun juga berharap semua pihak terkait untuk berupaya keras agar sistem pencegahan dan penanganan stunting ini dapat bekerja dengan baik dan anak-anak nantinya tidak lagi stunting.

“Investasi sumber daya manusia (SDM) memang tidak bisa secara langsung dirasakan. Namun, ini adalah komitmen bersama agar anak cucu di masa depan memiliki kualitas dan daya saing yang tinggi,” terangnya. (why)

Selama 2022 BPKP Kalsel Tuntaskan 12 Audit Investigasi Tipikor

0
reformasi
Kepala BPKP Perwakilan Kalsel Rudy Harahap

Link, Banjarbaru – Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi yang diterapkan oleh negara, nampaknya tidak membuat gentar para pelakunya, terkhusus di wilayah Kalimantan Selatan. Terbukti, besaran keruginan negara di Tahun 2022 meningkat dibanding sebelumnya.

Data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,  (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, selama 2022 telah menyelesaikan 12 audit investigasi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Hasilnya dari perkara tersebut ada kerugian negara mencapai Rp25.377.275.976,00.

“Artinya tahun 2022 tadi nilai kerugian negara daerah yang kami temukan, itu mencapai Rp25.377.275.976,00 yang mengalami kenaikan sebesar 1.626,75%. Karena tahun 2021 nilai kerugian negara ada sebanyak Rp24.993.718.883.095,00,” ungkap Kepala Perwakilan BPKP Kalsel Rudy M Harahap, kepada Linkalimantan.com Rabu 18 Januari 2023.

Rudy, mengatakan audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh BPKP dan sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH), berupa dugaan Tipikor ada sebanyak 12 kasus, diantaranya.

  1. Pelaksanaan Pembangunan Gedung Olahraga yang Bersumber dari Dana Desa pada Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2019.
  2. Penyalahgunaan Program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) pada Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2011 s.d. 2016.
  3. Pengadaan Tanah Aset Daerah di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020.
  4. Pemberian Kredit Investasi (KI) Refinancing untuk 4 (empat) debitur, yaitu Fitrian Noor, Samidi H, Muhammad Harris Budiman, dan Kurniawan Ramadhan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Marabahan Tahun 2020 dan 2021.
  5. Penyaluran Kredit Cepat Aman (KCA) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau pada Kantor Cabang Barabai Kantor Wilayah IV Balikpapan periode bulan Juni 2019 sampai dengan bulan April 2020.
  6. Penyaluran Kredit KUPEDES oleh BRI Kantor Cabang Martapura Unit Guntung Payung pada Tahun 2020.
  7. Pengadaan Unggas dan Hewan Ternak pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
  8. Pemotongan Dana Bantuan Biaya Hidup yang Diterima oleh Mahasiswa Penerima Program Bantuan KIP Kuliah Tahun Akademik 2020 dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021, pada Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan.
  9. Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT Puskesmas Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
  10. Pengelolaan Dana Desa pada Desa Kalumpang Dalam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2018.
  11. Dana Hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 pada Kegiatan Pembinaan Cabang Olahraga dan Sekretariat KONI Kota Banjarbaru.
  12. Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Desa Mandiangin Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar, Tahun Anggaran 2021.

Selain itu BPKP Kalimantan Selatan juga  pada tahun 2022 ini telah melakukan Audit Investigatif dan menyampaikan laporannya kepada APH atas dugaan Tipikor.

Ada 2 kasus diantaranya Pengelolaan Dana Desa pada Desa Kelumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2018 dan  Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2020 dan 2021.

“Kini beberapa laporan sudah ditindaklanjuti oleh APH dalam persidangan Tipikor di pengadilan, sebagian lagi sedang berproses,” tandasnya. (oetaya/BBAM)

Sudah Diumumkan, Berikut Tugas dan Wewenang PPS

0
tugas dan wewenang PPS

Link, Banjarbaru – Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan umum (Pemilu) 2024, telah masuk pada tahap pengumuman. Pengumuman ini, akan dilaksanakan hari ini (18/1/2023), hingga 20 Januari 2023 mendatang.

Muhammad Wahyu NZ, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia pada Komisi Pwmiluhan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, mengatakan bahwa saat ini ada 157 orang yang lolos tahap wawancara. Diketahui, pendaftaran PPS sudah dilaksanakan sejak Desember 2022 lalu.

“Kami sudah selesai melakukan rapat pleno, mengenai calon PPS. Dan hari ini, akan diumumkan oleh KPU Kota Banjarbaru,” katanya, Rabu (18/1/2023).

Ia mengatakan, dari 157 orang yang lolos seleksi tersebut, akan dipilih 3 orang di setiap Kelurahan. Mereka akan dilantik pada, 24 Januari 2023 mendatang.

“Nanti akan diumumkan 6 peringkat tertinggi, dengan 3 peringkat tertinggi sebagai anggota PPS terpilih. Sedangkan untuk 3 peringkat di bawahnya akan menjadi calon pengganti PPS,” tambah Wahyu.

Tiga calon pengganti PPS tersebut, jika anggota PPS terpilih berhalangan tetap. Seperti mengundurkan diri atau diberhentikan, otomatis dari tiga pengganti tersebut naik dan menggantikan PPS terpilih.

“Setelah mereka nanti dilantik, salah satu tugasnya adalah memilih panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Pantarlih ini, akan dipilih satu orang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS). Untuk di Banjarbaru, data sementara ini akan ada 911 TPS,” jelasnya.

Tugas dan Wewenang Petugas PPS dalam Pemilu

Tugas dan wewenang petugas PPS sendiri sudah diatur dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).  Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:

Tugas PPS

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas PPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS

  • Membentuk KPPS
  • Mengangkat Pantarlih
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan wewenang PPS sebagaimana dimaksud diatas, PPS mempunyai kewajiban:

  • Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
  • Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

dilansir dari merdeka.com para anggota PPS untuk Pemilu 2024 mulai bertugas pada bulan Januari 2023 ini sampai 4 April 2024 mendatang. Mereka yang terpilih sebagai PPS pada Pemilu 2024 mendatang bakal menerima honorarium sebesar Rp 1,5 juta/bulan untuk ketua PPS dan Rp 1,3 juta/bulan untuk anggota PPS. (wahyu/BBAM)

Wujudkan Peradilan Bersih, Penghubung KY Kalsel Kunjungi ORI Perwakilan Kalsel

0
Wujudkan Peradilan Bersih, Penghubung KY Kalsel Kunjungi ORI Perwakilan Kalsel
Foto: Dok Komisi Yudisial

Linkalimantan.com-Guna mewujudkan peradilan bersih dan berwibawa, penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalsel.

Kunjungan tersebut untuk menyosialiasikan tugas dan kewenangan dalam rangka mewujudkan peradilan bersih dan berwibawa, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

“Kami mengucapkan terima kasih karena sudah berkunjung ke kantor ORI Perwakilan Kalsel. Harapannya Penghubung KY Kalsel dan dengan ORI Perwakilan Kalsel ke depannya dapat terjalin kerja sama,” kata Kepala ORI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman sebagaimana dilansir infopublik.id

Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Syaban Husin Mubarak, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala ORI Perwakilan Kalsel beserta jajaran yang telah berkenan untuk menerima kunjungan silaturahmi dari Penghubung KY Kalsel, serta menyampaikan bahwa Penghubung KY Kalsel baru terbentuk di bulan November tahun 2022 bersama dengan Penghubung KY baru di tujuh provinsi lainnya.

Asisten ORI Perwakilan Kalsel Benny Sanjaya menyampaikan saran untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap fungsi dan tugas KY dan Ombudsman, maka perlu kiranya diadakan kolaborasi edukasi masyarakat melalui podcast.

“Dengan terbentuknya Penghubung KY Kalsel sangat membantu tugas ORI Kalsel, karena ORI Perwakilan Kalsel pernah beberapa kali menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran KEPPH. Sehingga apabila suatu hari lagi akan ada laporan, maka ORI Perwakilan Kalsel dapat arahkan ke Penghubung KY Kalsel,” ungkapnya.

Asisten ORI Perwakilan Kalsel Zayanti Mandasari juga memberikan saran kepada Penghubung KY Kalsel perihal SOP penanganan penerimaan laporan dugaan KEEPH dan penanganan permohonan pemantauan kepada masyarakat harus secara jelas.

“Jangan sampai pemahaman SOP yang belum jelas membuat pelayanan kurang maksimal dan berujung ada laporan masuk ke ORI Perwakilan Kalsel perihal maladministrasi pelayanan yang dilakukan oleh Penghubung KY Kalsel,” ujar Zayanti Mandasari. (Link/net).

Sinergi Kejaksaan-Pemda Kunci Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi

0
Sinergi Kejaksaan-Pemda Kunci Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi
Foto: dok. Puspenkum

Linkalimantan.com-Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan Kejaksaan memiliki kewajiban mendampingi dan membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam hal mempermudah investasi daerah.

Oleh karenanya, tegas Burhanuddin, perlu segera dilakukan tindakan-tindakan antisipasi dan pencegahan dalam rangka serapan anggaran daerah yang tinggi untuk mencegah inflasi daerah.

“Kejaksaan sebagai penegak hukum juga memiliki tanggung jawab untuk membantu Pemerintah mendongkrak perekonomian dengan memaksimalkan kewenangan yang melekat. Salah satunya melalui pendampingan hukum yang mencakup pada aspek kesesuaian dan kepatuhan para subyek pelaksana kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya dengan mengutamakan upaya preventif,” ujar Jaksa Agung dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda 2023, Selasa (17/1/2023) sebagaimana dilansir dari infopublik.id.

Sebagai bentuk peran serta Kejaksaan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi, telah diterbitkan Surat Nomor: 159/A/SUJA/09/2022 tanggal 5 September 2022.

Pada pokoknya, Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara untuk:

1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi, serta stabilitas perekonomian di daerah

2. Membentuk Tim Pendampingan Hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mengakselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku

3. Dalam pelaksanaan pendampingan hukum agar memedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak lnflasi Tahun Anggaran 2022.

“Pendampingan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara hanya dapat dilaksanakan setelah menerima permohonan dari Pemerintah Daerah, karena Kejaksaan tidak dapat melakukan Pendampingan hukum tanpa adanya permohonan terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung mengimbau kepada Pemerintah Daerah yang belum mengajukan permohonan pendampingan hukum untuk berperan aktif mengajukan permohonan kepada jajaran Kejaksaan yang ada di wilayahnya.

Menurut dia, sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah serta institusi terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi.

Ia menambahkan perihal pengelolaan keuangan desa yang kerap kali tidak dapat memenuhi tujuan penyaluran dana tersebut dikarenakan keterbatasan subyektif aparat desa di dalam melakukan pengelolaan dana yang dimaksud.

“Perlu saya tegaskan kepada segenap jajaran Kejaksaan pada setiap tingkatan untuk lebih bijak menanggapi pelaporan dan pengaduan masyarakat atas adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan mengedepankan penyelesaian melalui APIP guna menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mencermati bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa disebabkan oleh adanya mens rea berupa kesengajaan untuk melakukan kejahatan.

Oleh karena itu, kebijakan penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan desa yang diambil adalah dengan mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dengan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir.

Kedepannya, Burhanuddin pun akan membuat peraturan khusus mengenai penanganan pengaduan dan laporan penggunaan dana desa.

Hal ini dikarenakan Kepala Desa merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat, dan secara pengetahuan banyak, masih ada yang kurang paham tentang pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Maka kalau ada laporan khusus mengenai desa, untuk diserahkan terlebih dahulu ke APIP sehingga fungsi-fungsi pencegahan dan pembinaan perlu dikedepankan terlebih dahulu.

Jaksa Agung berharap para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri selaku bagian dari Forkompimda agar bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun keamanan, perekonomian serta penegakan hukum yang mempermudah dan menarik bagi investasi sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berkesinambungan.

“Saya percaya bahwa penegakan hukum dengan pendekatan yang humanis merupakan wujud nyata kami dalam mengambil peran sebagai katalisator guna mengoptimalkan perbaikan dan pemahaman tata kelola keuangan desa yang baik bagi para aparatur desa. namun demikian, saya tidak akan ragu untuk memproses secara pidana jika secara jelas dan nyata terdapat niat jahat dalam pengelolaannya,” kata Jaksa Agung.

Rapat dihadiri oleh jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, Para Pimpinan/Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Para Kepala Daerah dan Anggota Forkopimda se-Indonesia. (Link/net}.