Beranda blog Halaman 1338

Jalan Panjang Kota Banjarbaru Menjadi Ibukota Provinsi (1)

0

Tak Lepas dari Sejarah Gunung Apam

Banjarbaru sebagai kota warisan punya sejarah yang konon bermula dari Gunung Apam. Gunung Apam adalah “puncak” perbukitan di lintasan jalan Banjarmasin-Martapura.

Di daerah ketinggian itu belum ada permukiman.

Linkalimantan.com, Banjarbaru

Hamparan tanahnya ditumbuhi padang ilalang dan pohon-pohon yang masih terkesan angker. Di samping lintasan jalan darat, juga lintasan pencari (pendulang) intan tradisional di belakang Unlam Banjarbaru saat ini.

Lokasi strategis tersebut mengundang minat seorang penduduk membuka warung. Pewarung, yang tidak diketahui nama dan asalnya itu, membuka warung kecil-kecilan, menjual minuman teh dan kopi. Wadai (kue) pendampingnya adalah apam (serabi). Tak disangka, wadai apam tersebut kemudian diperuntukkan menjadi nama daerah tersebut.

Bersamaan dengan populernya “Warung Gaul” Gunung Apam, beberapa orang penduduk mengikuti jejak Si Pewarung Perintis. Lama-kelamaan banyak orang yang mendirikan rumah di sekitarnya. Sejak itu, terbentuklah perkampungan penduduk yang populer disebut Gunung Apam.

Secara administratif, Gunung Apam termasuk wilayah anak Kampung Guntung Payung, Kampung Jawa, Kecamatan Martapura. Pada perkembangannya, perkampungan itu makin ramai. Semasa Murdjani menjadi Gubernur Kalimantan (1950-1953), yang terobsesi memindahkan ibukota Kalimantan ke daerah yang lebih ideal, memilih daerah di sekitar Gunung Apam.

Tidak mengherankan, begitu “mendapatkan” lokasi baru, kajian planologi segera dilakukan.

Sampai akhir masa jabatannya (1953), walaupun secara administratif dan fisik baru pada tahap perancangan, pembangunan perkantoran dan perumahan pegawai Pemda Kalimantan dimulai. Targetnya, ibu kota Kalimantan pindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Gagas Murdjani dapat disimak dari suatu pidato visionernya yang dapat dikatakan sebagai obsesinya:

Kira-kira lima ratus tahun yang lalu negeri Amerika Serikat, seperti kita kenal sekarang, hanya suatu impian yang indah. Akan tetapi berkat usaha orang-orang yang dapat melihat dalam jarak panjang, maka impian itu, telah menjadi kenyataan. Dan saya yakin, bahwa Indonesia pun akan dapat mewujudkan cita-cita pembukaan dan pembangunan Kalimantan.

Yang hendak dikatakannya adalah, membangun Banjarbaru dari awal bukanlah hal yang mustahil walaupun pada saat ini lebih terkesan sebagai “mimpi”. Yang diperlukan usaha bersama mewujudkannya.

Tepatnya, Murdjani menyampaikan pesan, pembangunan itu, apalagi Banjarbaru yang dimulai dari awal harus direncanakan sebaik mungkin, dibangun bertahap dan berkelanjutan hingga terwujud suatu ibu kota yang ideal dan dapat dibanggakan karena tatanannya yang bagus dan menjadi kota modern.

Ketika R.T.A Milono menggantikan Murdjani, usaha pembangunan dilanjutkan. Secara resmi, dengan surat bernomor: Des-19930-41 tanggal 9 Juli 1954 diusulkan kepada Pemerintah Pusat agar Banjarbaru ditetapkan menjadi ibu kota Kalimantan. Sekalipun usaha pembangunan Banjarbaru dimulai dari awal menjadi sebuah kota ideal, dan kemudian Kalimantan dipecah menjadi empat (4) provinsi, sejarah tampaknya kurang berpihak.

Tuntutan masyarakat, pihak eksekutif, dan legislatif yang susul menyusul baru menghasilkan status Banjarbaru pada 11 November 1975 sebagai kota administratif. Setelah memakan waktu dua dasawarsa lebih, Banjarbaru “mendapatkan” status kotamadia. Hampir setengah abad, tampaknya belum “membuktikan” gagasan brilian dokter masyarakat itu disahuti secara nyata.(bersambung)

Kajari Banjarbaru Gaungkan Rumah Restorasi Justice

0

Link, Banjarbaru – Kajari Banjarbaru Hadiyanto gaungkan rumah restorasi justice. Perkara hukum tidak harus dilaksanakan melalui mekanisme pengadilan negara sebagaimana yang telah berlaku selama ini. Karena banyak perbuatan atau tindakan yang bersifat pidana bisa diselesaikan cukup melalui dialog dan mediasi.

“Saat ini kita (kejaksaan, red.) sedang mengarah ke sana, atau dikenal dengan istilah restorasi justice. Untuk itu kami akan mendialogkan konsep retorasi justice ini dengan Pemko Banjarbaru dengan harapan ada out put kerjasama dalam kemasan piranti hukum. Yakni diterbitkannya dokumen kerjasama restorasi justice yang tertuang peraturan daerah,” ungkap Kepala Kejasaan Negri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto, kepada Linkalimantan.com.

Dipaparkannya, restorati justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Prinsipnya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Prinsip tata cara dan peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Hal ini untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi para pihak korban dan pelaku,” jelasnya.

Untuk itu sebut dia, dalam pelasanaannya harus melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah dan aparat hukum.

“Idealnya, setiap kelurahan ada tempat yang kami istilahkan dengan rumah restorasi. Di sanalah nantinya dijadikan pusat dalam pelasanaan restorasi justice,” katanya.

Kegiatan yang dimaksud ungkapnya, antara lain pembinaan hukum hingga dijadikan tempat dalam menyelesaikan perkara. Dengan catatan perkara yang diselesaikan melalui rumah restorasi bukanlah perkara yang sifatnya berulang.

“Maksud saya jika ada seseorang yang melakukan tindak pidana kemudian bisa diselesaikan cukup di rumah retorasi, si pelaku tidak boleh melakukan tindak pidana kembali. Nah, jika dikemudian tetap melakukan tindak pidana, ya kita proses sebagaimana yang semestinya,” katanya.

Lebih jauh dijelasannya jika proses penegakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana melalui pendekatan restorasi justice di Indonesia dilakukan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Disebutkan berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restoratif atau restorative justice adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan,” paparnya. (spy)

Perkara KONI Banjarbaru Libatkan Sejumlah Pejabat dan Politisi

0
Perkara KONI Banjarbaru Libatkan Sejumlah Pejabat dan Politisi

Link, Banjarbaru – Pantas saja dugaan korupsi Rp6,7 miliar dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru, begitu menghebohkan. Karena ternyata perkara tersebut banyak melibatkan pejabat Pemko Banjarbaru dan petinggi partai politik di Kota Banjarbaru.

Dari penelusuran media ini kepengurusan KONI Banjarbaru ternyata memang didominasi para petinggi partai politik di Kota Banjarbaru. Begitu juga kepengurusan di cabang olahraganya. Posisi ketua cabor juga didominasi pejabat dan politisi.

“Banyak pejabat Pemko Banjarbaru yang telah dipanggil. Selain menjadi pengurus di KONI Banjarbaru sebagian dari mereka juga sebagai ketua cabang olahraga,” ungkap sumber yang mengaku tidak nyaman jika identitasnya disebutkan kepada Linkalimantan.com, Minggu, 15 Mei 2022.

Menurut atlet salah satu cabor ini, ada tiga orang tokoh yang sudah meninggal dunia saat perkara ini berjalan. Tiga orang itu adalah Ketua KONI Banjarbaru yang politisi salah satu partai besar dan dua orang pejabat esselon dua.

“Pendeknya kalau kasus ini kembali diproses dan dituntaskan ada pejabat dan anggota dewan yang akan terseret,” ungkapnya seraya menyebut identitas anggota dewan dan beberapa pejabat penting di lingkungan Pemko Banjarbaru yang terlibat.

Siapa saja pejabat tersebut, Kepala Kejaksaan Negri Banjarbaru Hadiyanto saat dikonfirmasi juga enggan menyebut nama.

“Kami bekerja memagang teguh prinsip praduga tak bersalah. Tetapi bahwa banyak pejabat yang telah diperiksa memang begitulah faktanya,” ujarnya.

Hadiyanto kembali menegaskan, Kejari Banjarbaru terus bekerja keras untuk menuntaskan perkara KONI Banjarbaru tersebut.

“Setiap perkembangan sudah kami ekspose bersama KPK RI. Semoga target tiga bulan sudah bisa disidangkan bisa tercapai,” katanya.

Dibagian lain belakangan tersiar khabar sejumlah ketua cabor kasak kusuk untuk mencari jalan mengurus persoalannya demi terlepas dari jeratan hukum. (spy)

Perayaan Hari Tari Dunia 2022 di Misbar Banjarbaru Usung “Dance Through Life”

0

Link, Banjarbaru – Dalam rangka memperingati Hari Tari Dunia ke-8 Kalsel 2022 Pemkot Banjarbaru melalui Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru menggelar event dengan mengusung tema “Dance Through Life” di Misbar Banjarbaru.

Gelaran Hari Tari Dunia ini digelar selama dua hari dari tanggal 14-15 Mei 2022, diikuti 70 peserta baik dari lokal, nasional hingga mancanegara yang menampilkan 80 karya terbaik mereka.

Situasi pandemi Covid-19 yang telah melanda hingga lebih dari dua tahun ini tentu menjadi kendala dalam mempertahankan konsistensi dan reputasi yang telah dicapai selama ini.

Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin diwakili Asisten II Puspa Kencana dalam sambutannya mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan Hari Tari Dunia 2022 mengingat kegiatan ini sempat tertunda karena pandemi Covid-19.

“Ini adalah kegiatan yang sangat baik sekali untuk meningkatkan kreativitas seniman di berbagai daerah terutama di Banjarbaru. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya,” tuturnya, Sabtu (14/5/2022).

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru Ahmad Yani Makkie menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegiat seni dan rekan yang terlibat dalam perayaan hari Tari tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi. Ini adalah momentum yang sangat bagus untuk mengekspresikan diri, sesuai dengan tema kita Menari Sepanjang Hidup (Dance Through Life), yang diisi berbagai macam tarian yang memperkenalkan keberagaman kesenian kita kepada dunia luar,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Nanang Galuh Kota Banjarbaru Handi, mengatakan HTD Kalsel 2022 merupakan moment penting bagi para seniman sebagai ruang berekspresi.

“Mudah-mudahan kegiatan ini menjadi pemicu kebangkitan seni di Kalimantan Selatan dan juga menjadi titik balik kita dalam berkegiatan kedepannya,” tuturnya. (Ita/BBAM)

Pagelaran Seni Budaya Dayak Borneo

0

 

Pekan Depan Kejari Banjarbaru Panggil Saksi Kunci Perkara KONI

0
Kejari Banjarbaru Panggil Saksi Kunci Perkara KONI

Link, Banjarbaru- Setelah beberapa kali ekspose perkara dugaan korupsi dana hibah Rp6,7 miliar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru dilakukan bersama KPK RI, saatnya pendalaman materi kembali dilakukan.

“Kita jadwalkan pekan depan beberapa saksi kunci akan dipanggil untuk keperluan pendalaman materi,” ungkap Kepala Kejari Banjarbaru Hadiyanto, kepada Linkalimantan.com, Sabtu 14 Mei 2022.

Diungkapkannya, dari hasil ekspose disimpulkan jika materi perkara masih perlu pendalaman. Untuk itu penggalian materi harus dilakukan lebih dalam lagi.

“Pendalaman materi bukan hanya terpaku pada saksi-saki yang sudah dipanggil saja, tetapi akan kami gali juga dari saksi-saksi lain yang terkait perkara tersebut. Siapa saja mereka kita tunggu sajalah perkembangannya nanti,” katanya.

Dibagian lain mantan penyidik KPK RI ini mengaku sangat mengapresiasi perhatian publik terhadap perkara KONI Banjarbaru. Utamanya kalangan LSM yang terus mengingatkan pihaknya untuk bekerja professional dan transparan dalam mengungkap perkara tersebut.

“Saya sangat berterimakasih kepada rekan-rekan LSM KPK-APP Kalsel yang telah menegaskan akan mengawal proses penanganan perkara ini. Bagi kami itu merupakan dukungan moril dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kami dalam bekerja,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, semangat Kejari Banjarbaru untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru sebesar Rp6,7 M, mendapat apresiasi dari  LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Banjarbaru yang telah merespon dan memberikan atensi atas saran dan informasi yang kami sampaikan. Utamanya terkait mandeknya kasus KONI Kota Banjarbaru yang sudah 4 tahun berjalan namun tidak ada tindak lanjutnya. Kini perkara tersebut sudah kembali menemui titik terang,” ujar Aliansyah, Ketua LSM KPK-APP Kalsel, Jumat 13 Mei 2022.

Selanjutnya, Aliansyah berharap kasus tersebut jangan sampai diambil alih KPK RI. Karena hal itu akan sangat memalukan.(spy)

Hepatitis Misterius Belum Ada Di Banjarbaru, Dinkes Tetap Lakukan Antisipasi

0
Hepatitis Misterius Belum Ada Di Banjarbaru, Dinkes Tetap Lakukan Antisipasi
Fungsional ahli madya epidemiologi Dinkes Banjarbaru, Edi Sampana

Link, Banjarbaru – Pemko Banjarbaru belum menemukan ada warganya yang terjangkit hepatitis misterius. Meski begitu Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru tetap waspada dan melakukan sejumlah langkah sebagai antisipasi.

Fungsional ahli madya epidemiologi Dinkes Banjarbaru, Edi Sampana mengatakan, meskipun belum ada terdeteksi Hepatitis misterius di Banjarbaru Dinkes Kota Banjarbaru tetap melakukan berbagai langkah antisipasi.

Diantaranya memantau pelaksanaan Penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di setiap wilayah Kota Banjarbaru dengan melibatkan Puskesmas dan OPD terkait lainnya.

“Kita menjalin koordinasi dengan Puskesmas dan OPD terkait lainnya untuk mengantisipasi hepatitis akut di Banjarbaru dengan melakukan penyuluhan serta sosialisasi lainnya untuk anak 16 tahun kebawah, menyasar sekolah kemudian ke masyarakat lingkungan RT,” tutur Edi Sampana belum lama ini.

Untuk gejala hepatitis akut ini lanjut Edi, sering ditandai dengan gangguan pencernaan, mual, diare, muntah, demam hingga mengalami kuning di mata dan seluruh tubuh.

“Jadi setiap ada dugaan Hepatitis akut dengan gejala gangguan pencernaan berat dan gejala kuning, maka puskesmas harus melakukan pemeriksaan serta tes cepat,” lanjutnya.

Edi mengimbau, agar warga segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala tersebut.

“Hepatitis akut sudah mendunia dan bisa berakibat fatal. Maka, pencegahan sangat penting dengan penerapan pola hidup bersih dan sehat, jangan makan sembarangan. Terlebihnya makanan yang tidak bergizi atau yang tidak matang,” himbaunya.

Hepatitis akut bisa dicegah dengan menerapkan protokol kesehatan dan PHBS dalam kehidupan sehari-hari.

“Selain itu, hindari makan makanan mentah. Juga, menghindari membeli dan memakan jajan yang dijual di sembarang tempat. Termasuk juga berenang dapat menyebabkan penularan,” pungkasnya.

Edi berpesan, kepada orang tua untuk memantau anak-anaknya agar tidak sembarangan mengkonsumsi makanan di sekolah, dan membawa bekal dari rumah. (Ita)

LSM KPK-APP: Sangat Memalukan Jika Perkara KONI Banjarbaru Diambilalih KPK RI

0
LSM KPK-APP: Sangat Memalukan Jika Perkara KONI Banjarbaru Diambilalih KPK RI

Link, Banjarbaru – Semangat Kejari Banjarbaru untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru sebesar Rp6,7 M, mendapat apresiasi dari LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Banjarbaru yang telah merespon dan memberikan atensi atas saran dan informasi yang kami sampaikan. Utamanya terkait mandeknya kasus KONI Kota Banjarbaru yang sudah 4 tahun berjalan namun tidak ada tindak lanjutnya. Kini perkara tersebut sudah kembali menemui titik terang,” ujar Aliansyah, Ketua LSM KPK-APP Kalsel, Jumat 13 Mei 2022.

Selanjutnya, Aliansyah berharap kasus tersebut jangan sampai diambil alih KPK RI. Karena hal itu akan sangat memalukan.

“Perkara KONI Banjarbaru ini boleh dibilang kelasnya masih ecek-ecek dan masih dibawah Rp10 miliar. Karena ketidakmampuan Kejari Banjarbaru kasusnya diambilalih KPK RI? Keterlaluan kan, sudah berproses bertahun-tahun ujung-ujungnya diambil alih KPK,” tegasnya.

Jika itu terjadi ujarnya bersemangat, seolah-olah Kejari Banjarbaru tidak bekerja tidak profesional dalam menangani kasus.

“Karena itulah, kami senang dengan adanya supervisi yang dilakukan KPK. Harapannya ini menjadi cambuk dan memacu semangat bagi Kejari Banjarbaru agar segera menyelesaikan kasus ini secepat-cepatnya,” ujarnya.

Ingat ujarnya menegaskan, tidak ada kasus yang mandek karena dinegeri ini tidak ada yang kebal hukum. Tidak ada yang bisa mengatur mengatur hukum tidak ada yang bisa memberikan titipan untuk hukum, agar hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul keatas.

“Kami berharap ada transparansi dan keterbukaan yang dilakukan oleh Kejari Kota Banjarbaru agar masyarakat bisa memantau dan mengetahui perkembangan kasus-kasus yang berjalan di Kota Banjarbaru. Malu besar jika kasus yang masih bisa ditangani Kejari Banjarbaru diambil alih oleh KPK,” katanya.

Dibagian lain, Aliansyah yang belakangan getol menggelar aksi unjuk rasa menyuarakan ketidaktransparan penggunaan uang negara ini meminta kepada Kejari Banjarbaru untuk lebih tegas lagi.

“Kalau memang alat buktinya sudah mencukupi segerakan saja tetapkan tersangka dan tangkap mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.(spy)

Perjalanan Dinas DPRD Banjar BPKP Kalsel Turun Tangan

0
Perjalanan Dinas DPRD Banjar

Link, Banjarbaru – Besarnya tekanan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar, menarik perhatian Badan Pengawasan Keuangan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.

Lebih dari itu, BPKP Kalsel akan mengerahkan tim audit yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk audit investigatif biaya perjalanan dinas anggota DPRD.

Hal itu disampaikan Kepala BPKP Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan ketika menerima kunjungan Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Muhammad Rofiqi, S.H., Jumat 13 Mei 2022.

“Kami akan menurunkan tim investigasi untuk mengaudit biaya perjalanan dinas anggota DPRD,” tambahnya

Hal itu menindaklanjuti kemungkinan tidak ditaatinya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan, dan satuan biaya pemeliharaan.

Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh anggota DPRD, khususnya dalam pertanggungjawaban biaya hotel, harus sesuai dengan tarif nyata hotel tempat menginap.

Karenanya, anggota DPRD tidak boleh mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sebesar nilai pagu anggaran, harus sesuai biaya nyata. Apalagi merekayasa kuitansi hotel.

“Biaya yang dipertanggungjawabkan harus sebesar nilai riil biaya perjalanan dinas. At cost,” kata Rudy.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, uang saku perjalanan dinas anggota DPRD ke Jakarta, yang sebelumnya bisa sebesar Rp1,2 juta turun menjadi Rp530 ribu per hari.

Beberapa anggota DPRD diduga telah memanipulasi kuitansi hotel menjadi sebesar nilai pagu. Anggaran perjalanan dinas ini setahun di DPRD Banjar bisa mencapai Rp38 miliar.

Pelaksanaan dan penatausahaan belanja daerah harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Belanja daerah juga harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis.

Rudy menegaskan kepada Ketua DPRD Banjar, setiap pengeluaran belanja anggota DPRD harus didukung tidak hanya dengan bukti yang lengkap, tetapi juga harus sah.

“Dengan batasan yang ketat tersebut, DPRD mestinya merancang alternatif lain renumerasi yang tidak melanggar hukum, bukan malah memanipulasi biaya perjalanan dinas,” sarannya.

Sebagai contoh, pembayaran anggota DPRD harus berdasarkan kinerja (performance). Sebagai alat kendali, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) berdasarkan Surat Penyediaan Dana (SPD).

“PPK dan KPA Sekretariat DPRD juga bertanggung jawab memverifikasi kebenaran material bukti pertanggungjawaban,” tegasnya.

Rudy mengingatkan kembali, anggota DPRD dan Sekretariat DPRD agar mempertanggungjawabkan perjalanan dinas sesuai dengan aturan.

“Jika ditemukan kecurangan berulang dan ada niat jahat, prosesnya akan dilanjutkan ke penegakan hukum,“ tutupnya. (spy/**)

Kajari Sebut 110 Saksi Perkara KONI Sudah Dipanggil

0

Link, Banjarbaru – Lanjutan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru kini berjalan begitu cepat. Seluruh arsip hasil pemeriksaan pun sudah diekspose.

“Sudah beberapa kali ekspose KONI. Sejauh ini saksi yang kami panggil ada 110 saksi dari 34 cabang olahraga,” ujar Kepala Kejaksaan Negri Banjarbaru Hadiyanto kepada Linkalimantan.com, Jumat 15 Mei 2022.

Ditegaskannya, dari hasil ekspose materi perkara masih perlu pendalaman lebih lanjut. Untuk itu sejumlah saksi yang sudah dipanggil akan dipanggil kembali. Tentu saja akan ada beberapa saksi baru yang juga akan dimintai keterangan.

“Secepatnya akan kami tuntaskan perkara ini,” ujarnya melalui aplikasi WhatsApp sembari berkabar jika saat ini dirinya tengah berada di luar daerah.

Seperti diketahui, saat ini Kejari Banjarbaru dibawah kepemimpinan Hadiyanto tengah fokus menyelesaikan perkara KONI Banjarbaru yang tak tuntas-tuntas sejak tahun 2018 lalu.

Dalam penangannya pun Kejari Banjarbaru tidak sendiri tetapi mendapatkan supervise dari KPK RI.

“Ekspose perkara ini bersama-sama dengan KPK RI sudah dua kali terlaksana,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel mengkritik tajam penanganan perkara KONI Banjarbaru yang dilakukan Kejari Banjarbaru.

Menurut LSM tersebut, penanganan kasus penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru sebesar Rp 6,7 miliar, yang dilakukan Kejaksaan Negri Banjarbaru hingga kini tak kunjung menemukan titik terang.

Padahal penyidikan kasus itu sendiri sudah bergulir sejak tahun 2019 silam. Hasilnya, hingga tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, siapa saja tersangkanya belum bisa ditetapkan.

Maka tak heran jika publik menilai negatif terhadap kinerja Kejari Banjarbaru dalam penanganan kasus dana hibah Koni Banjarbaru tersebut.

“Kasus Koni Banjarbaru ini kan sudah 4 tahun berjalan. Berganti kajari, kasusnya kok semakin tidak jelas. Kesannya mereka tidak sungguh-sungguh dalam menangani kasus ini dan kasus-kasus lain yang sudah menjadi perhatian publik. Buktinya, sampai saat ini kasus Koni Banjarbaru tidak ada kejelasan,” ujar Aliansyah, Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel.(spy)

Stay connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
Google search engine

Latest article

BPS Bersama PLN Martapura Bahas Pelaksanaan Sensus Ekonomi dan Penguatan Integrasi Data Lintas Sektor

0
Link, Martapura - Dukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 serta penguatan integrasi data lintas sektor, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banjar dan PLN Unit Layanan...

Perkuat Sinergi Pembangunan Ekonomi, KADIN Lakukan Audiensi dengan Bupati Banjar

0
Link, Martapura - Perkuat sinergi pembangunan ekonomi, pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) melakukan audiensi dengan Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, bertempat di...
Bupati Tulungagung

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

0
Link, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030 berinisial GSW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan...