LINK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan wilayah setempat dalam status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Penetapan ini seiring dengan peningkatan kasus kebakaran lahan dan udara yang terus diselimuti kabut asap sehingga pemerintah perlu mengambil tindakan lebih lanjut, salah satunya dengan menetapkan status tanggap darurat karhutla,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/10/2023) sebagaimana dilansir dari infopublik.id.
Hera mengatakan, dengan penetapan status tersebut Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait akan memenuhi indikator-indikator yang harus dilengkapi saat status tanggap darurat karhutla bencana ditetapkan.
“Saat ini kita utamakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan pelayanan dasar lain disamping tim pemadam terus melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan,” katanya.
Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kota-kota besar seperti Palembang, dan Palangkaraya sehari penuh dikurung asap hingga keluarnya peringatan dini yang cukup ekstrem untuk provinsi Kalimantan Tengah.
Peringatan dini yang cukup ekstrem dari BMKG untuk Kalimantan Tengah yang beribukota di Palangkaraya itu adalah, agar masyarakat mewaspadai potensi angin kencang, terjadinya kebakaran hutan dan lahan, penurunan kualitas udara hingga imbauan mengurangi kegiatan di luar rumah bagi masyarakatnya.
BMKG juga mengimbau kepada masyarakat di Kalimantan Tengah untuk tidak melakukan pembakaran lahan untuk tujuan apapun.